Artidjo Adili Jessica Kumala Wongso - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Artidjo Adili Jessica Kumala Wongso, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Artidjo Adili Jessica Kumala Wongso
| Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan susunan majelis untuk mengadili perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara.
Berdasarkan info perkara yang dilansir website MA, Selasa (30/5/2017), duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar. Selain hakim agung, Artidjo juga Ketua Muda MA bidang Pidana.
Artidjo Adili Jessica Kumala WongsoHakim agung Salman Luthan (ari/detikcom) |
Adapun hakim anggota pertama yaitu hakim agung Salman Luthan. Terakhir, Salman menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Handoko Lie dan menjatuhkan uang pengganti Rp 185 miliar dalam kasus korupsi alih fungsi lahan PT KAI di Medan. Adapun mantan Walkot Medan, Rahudman Harahap juga dihukum 10 tahun penjara dalam kasus serupa.
Sedangkan hakim anggota kedua yaitu hakim agung Sumardjiatmo. Nama Sumardjiatmo dikenal publik saat mengadili Sumanto di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada medio 2000-an. Di majelis Jessica, Sumardjiatmo merupakan hakim agung paling junior yang dilantik jadi hakim agung sejak tahun 2013.
Sebagaimana diketahui, Jessica didakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Janu ari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
Artidjo Adili Jessica Kumala Wongso |
Kasus pun bergulir ke pengadilan dan Jessica dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.
Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Kini nasib Jessica di palu hakim agung: bebas, lepas atau tetap dinyatakan bersalah dan dipidana. (asp/aan) | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Artidjo Adili Jessica Kumala Wongso
Sekian berita tentang Artidjo Adili Jessica Kumala Wongso, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Artidjo Adili Jessica Kumala Wongso dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/artidjo-adili-jessica-kumala-wongso.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.