Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Saturday, May 6, 2017

HTI Tidak Bisa Dibubarkan

HTI Tidak Bisa Dibubarkan - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah HTI Tidak Bisa Dibubarkan, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


HTI Tidak Bisa Dibubarkan


Wacana pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semakin menguat. Mendagri sudah memberi sinyal pembubaran HTI tinggal menunggu waktu. Pun Kapolri dan Menko Polhukam. Alasannya HTI anti-Pancasila. Menurut pendapat saya, HTI tidak bisa dibubarkan karena alasan HTI anti-Pancasila. 

Alasan saya: pertama, pembubaran suatu organisasi harus beralasan hukum. Jika HTI dianggap sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), merujuk pada ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 (selanjutnya disebut UU Ormas). Pembubaran ormas tidak serta-merta, ada tahapan-tahapannya. Hingga kemudian Mahkamah Agung memutuskannya. Bila HTI dianggap melanggar, sudah adakah surat peringatan tertulis pertama hingga ketiga dari Kemendagri atau Pemda (jika cakupannya daerah)?

Kedua, Azas HTI yang tertulis dalam dokumen aktanya adalah Islam. Azas Islam tidak bertentangan dengan azas Pancasila. Azas yang bertentangan dengan Pancasila adalah komunisme dan atheisme. Begitu bunyi penjelasan UU Ormas. Tidak ada yang salah pada HTI, menggunakan azas Islam dan itu tidak bertentangan dengan Pancasila.

Ketiga, jika Polri atau Mendagri merujuk pada kegiatan-kegiatan HTI yang kerap menyerang ideologi Pancasila, itu masalah kejahatan perorangan, tidak bisa ditimpakan kepada badan hukum organisasi. Polri dapat menyeret pelaku tersebut dengan menggunakan KUHP. Bahwa beberapa aktivis dan kader HTI dalam dakwah dan orasi politiknya menyerang Pancasila tidak bisa serta merta kesalahan itu ditimpakan kepada HTI sebagai organisasi.

Keempat, ini yang paling penting. Pembubaran Ormas hanya terjadi –dengan tahapan-tahapan—jika ormas tersebut terdaftar di Kemendagri khususnya Dirjen Kesbangpol. Sementara HTI tidak terdaftar di Kemendagri. Benar HTI pernah terdaftar di Kemendagri tahun 2006 dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. 44/D.III.2/VI/2006. Tetapi masa berlaku SKT ini hanya dua tahun. Setelahnya harus mendaftar ulang. Sejak tahun 2008, HTI tidak pernah lagi mendaftar di Kemendagri. Dan ini diakui oleh Juru Bicara HTI. HTI hanya terdaftar di KemenkumHAM dengan status sebagai badan hukum “perkumpulan” NO: AHU-00282.60.10.2014.

Lalu, apa tindakan pemerintah yang dapat dilakukan? Saya mengusulkan: HTI diputuskan sebagai organisasi terlarang. Diumumkan oleh Menkopolhukam. Jika dibubarkan lebih pada tendensi hukum, penetapan sebagai organisasi terlarang bertendensi politik. Karena hukum tidak cukup untuk menjangkaunya. Mengapa? Mari kita perhatikan baik-baik.

Pemerintah khususnya Mendagri berulang-ulang di media massa menempatkan HTI sebagai Ormas Nasional. Begitu pun Kapolri. Salah besar. HTI bukan Ormas Nasional sehingga tidak bisa diverfikasi menggunakan UU Ormas. HTI bukan Ormas. HTI adalah Partai Politik. Hal ini bukan lantaran arti Hizbut Tahrir adalah “partai pembebasan” tetapi dari dokumen resmi dan pernyataan resmi yang dikeluarkan “Hizbut Tahrir adalah partai politik berideologikan Islam”. Seharusnya pemerintah dalam hal ini KemenkumHAM, memverifikasi HTI menggunakan UU Partai Politik, bukan UU Ormas yang kemudian keluar badan hukum “perkumpulan”. Sebagai partai politik, HTI tidak berurusan dengan Kemendagri tapi dengan KemenkumHAM yang akan memverifikasi HTI sebagai partai politik. Saya hanya mengingatkan tidak semua, atau tidak harus partai politik ikut Pemilu. Sebab partai politik yang ingin jadi peserta pemilu harus diverifikasi oleh KPU dengan UU Pemilu.

Lalu, apakah UU Partai Politik atau UU No. 2 Tahun 2011 dapat menjangkau keberadaan HTI. Tidak! UU Partai Politik Indonesia hanya sebatas memverifikasi partai politik nasional. Partai politik yang didirikan dan keberadannya hanya ada dalam wilayah Republik Indonesia. Sementara HTI merupakan “cabang” atau “bagian” dari Hizbut Tahrir yang berskala internasional.

Sampai saat ini, belum ada klausul khusus dalam UU Parpol atau UU khusus untuk memverifikasi partai politik berskala internasional. Bilapun terpaksa menempatkan HTI sebagai Ormas, rujukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2016 bisa digunakan. Bahwa HTI adalah “ormas” internasional, atau pendiriannya berasal dari warga negara asing. Itu pun tidak bisa dilakukan. Untuk mendapat SKT sebagai “ormas asing”, salah satu syaratnya harus ada izin prinsip dari Kementerian Luar Negeri. Salah satu pertimbangganya memperhatikan hubungan bilateral Indonesia.

Namun, yang jadi masalah, di mana kantor pusat HT? Di Inggris, Palestina, atau Yordania? Sampai sekarang pun tidak terang. Lalu, bagaimana Kemenlu akan menerbitkan izin Prinsip? Itu jika HTI dianggap Ormas Asing, sedangkan faktanya HTI adalah partai politik asing. Tidak atau belum ada aturan hukum yang menjangkaunya. Bila demikian, alasan politik yang dapat dijadikan alasnya. Tidak lagi di bawah naungan Kemendagri (karena bukan Ormas) atau tidak di bawah KemenkumHAM (karena bukan partai politik nasional) tapi di bawah Menkopolhukam. Melibatkan semua unsur kementerian dan lembaga negara lain untuk memutuskannya.

Kementerian Luar Negeri dapat memberi pandangan dan rekomendasi atas keberadaan HT di negara-negara sahabat yang telah melarang keberadaan HT. Kementerian Agama dapat memberi pandangan atas ajaran dan model dakwah yang bertentangan dengan Islam (sebagaimana Mufti Rusia dan Majelis Ulama Malaysia telah lakukan).

BNPT memberi pandangan atas adanya hubungan antara Al-Muhajirun, faksi militer HT yang berhubungan dengan ISIS. Kepolisian membuka rentetan keterlibatan kasus para pengurus dan aktivis HTI dalam tindakan makar, kekerasan, dan ujaran kebencian. Di antaranya Gatot Saptono, Alvian, dan Munarman. Dan pandangan dari beberapa lembaga nondepartmen lainnya sehingga diambil putusan bahwa HTI adalah organisasi terlarang. Konsekuensi dari putusan ini, semua kegiatan HTI dapat dibubarkan oleh Kepolisian dengan dasar bahwa HTI adalah organisasi terlarang.



(HENDRA BUDIMAN - Kompasiana)



Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hendra_budiman/hti-tidak-bisa-dibubarkan_590d72c3b7937330193f7cb2



Itulah Berita HTI Tidak Bisa Dibubarkan

Sekian berita tentang HTI Tidak Bisa Dibubarkan, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel HTI Tidak Bisa Dibubarkan dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/hti-tidak-bisa-dibubarkan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.