Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Friday, May 12, 2017

Ini komentar GNPF-MUI lihat relawan minta penangguhan penahanan Ahok

Ini komentar GNPF-MUI lihat relawan minta penangguhan penahanan Ahok - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Ini komentar GNPF-MUI lihat relawan minta penangguhan penahanan Ahok, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Ini komentar GNPF-MUI lihat relawan minta penangguhan penahanan Ahok

Para pendukung Basuki T Purnama alias Ahok ramai-ramai mengumpulkan fotokopi KTP untuk mengajukan penundaan penahan terhadap sang gubernur. Tak kurang lebih dari 6.000 KTP terkumpul demi mengeluarkan Ahok dari balik jeruji.

Melihat ini, advokat GNPF-MUI Kapitra Ampera, menilai tak semudah itu membuat Ahok keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sebab ada seragkaian proses hingga Ahok bisa kembali menghirup udara bebas.

Kapitra menjelaskan pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak. Pengajuan kepada banding bisa dilakukan selama 7 hari pasc a dibacakan vonis oleh majelis hakim. Setelah itu, JPU akan membuat kontra memori.

"Setelah putusan lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari setelah itu JPU membuat kontra memori. Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi," kata Kapitra di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Setelah diajukan ke Pengadilan Tinggi untuk ditentukan majelis hakim akan memproses dan mengadili pengajuan banding tersebut. Sehingga berhak atas menolak atau menerima pengajuan penangguhan tahanan adalah majelis hakim menangani kasus Ahok tersebut.

"Ini kan belum ada berkas perkara masih di PN bagaimana bisa diajukan siapa yang memberinya. Kalau Ketua pengadilan enggak mungkin, yang bisa itu hakim. Jadi harus sabar mungki n 2 minggu atau sebulan," ujar Kapitra.

Karena itu Kapitra menilai bila pengumpulan KTP tersebut membuat penangguhan penahanan Ahok dikabulkan maka hukum telah didiskriminasi. Sebab Ahok telah divonis dan diperintahkan majelis hakim untuk ditahan. Kalau hal itu dikabulkan, maka hal beberapa ulama yang ditahan seperti al Khathat, Abu Bakar dan tahanan lainnya juga bisa ditunda penahannya.

"Kalau itu dilakukan maka Al-Khathat , Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak . Mereka ditahan enggak jelas dituduh makar sementara prosesnya tidak ada," ungkapnya.

"Jangan pihak dia aja dong. Jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hall kemudian dia memadat kalau mem adat nanti jadi big bang," terangnya.

[The]
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Ini komentar GNPF-MUI lihat relawan minta penangguhan penahanan Ahok

Sekian berita tentang Ini komentar GNPF-MUI lihat relawan minta penangguhan penahanan Ahok, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Ini komentar GNPF-MUI lihat relawan minta penangguhan penahanan Ahok dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/ini-komentar-gnpf-mui-lihat-relawan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.