Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Thursday, May 11, 2017

JIAD Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penghinaan Presiden Soekarno

JIAD Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penghinaan Presiden Soekarno - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah JIAD Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penghinaan Presiden Soekarno, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


JIAD Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penghinaan Presiden Soekarno

Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) mendukung aparat penegak hukum untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan penghinaan lambang negara yang diduga melibatkan oknum tertentu.

"Kami mendukung kepolisian untuk tidak ragu menuntaskan kasus dugaan makar, penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno," kata koordinator JIAD Jawa Timur Aan Anshori saat dihubungi dari Kediri, Kamis malam (11/5/2017).

Ia mengaku prihatin dengan kondisi di Tanah Air saat ini. Ia meminta polisi tidak perlu ragu untuk menelusuri dan memproses hukum siap apun yang terlibat.

Polisi telah menetapkan status tersangka dugaan penistaan lambang negara Pancasila dan nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno, pada pemimpin organisasi kemasyarakat agama RS.

RS saat ini dikabarkan masih berada di luar negeri untuk suatu urusan. Ia mendesak, agar RS segera pulang dan menyelesaikan perkara yang melibatkan namanya.

Ia pun membandingkan dengan perkara yang terjadi pada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok atas perkara penistaan agama.

Dalam perkara Ahok, ia menyebut, Ahok patuh hukum. Tidak pernah sekalipun ia absen sidang, dan berlaku sopan terhadap majelis hakim. Bahkan ia dengan tegar menuju Cipinang sesaat palu hakim diketok.

Ia pun menyebut, vonis dua tahun penjara yang dikenakan kepada Ahok sungguh sangat mengagetkan banyak pihak, termasuk komunitas luar negeri.

"Vonis majelis hakim melampaui apa yang dituntut oleh jaksa, yakni pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," katanya.

Ia berharap, aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas pada setiap oknum yang diduga terlibat dalam perkara penghinaan, terlebih lagi pada lambang negara. (Antara)
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita JIAD Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penghinaan Presiden Soekarno

Sekian berita tentang JIAD Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penghinaan Presiden Soekarno, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel JIAD Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penghinaan Presiden Soekarno dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/jiad-desak-polisi-tuntaskan-kasus.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.