Ketum MUI: Penetapan Tersangka HRS Bukan Kriminalisasi Ulama - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Ketum MUI: Penetapan Tersangka HRS Bukan Kriminalisasi Ulama, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Ketum MUI: Penetapan Tersangka HRS Bukan Kriminalisasi Ulama
| Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kyai Ma'ruf Amin mengatakan, penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus obrolan porografi melalui pesan singkat bukan berarti terjadi kriminalisasi ulama. Penetapan tersebut tidak ada hubungannya dengan kriminalisasi dan merupakan persoalan hukum seperti biasa.
"Jadi ikuti saja proses hukum yang berlangsung, yang berjalan. Nanti di pengadilan akan dibuktikan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah," ujar Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan, Senin (29/5).
Ma'aruf menuturkan, persoalan kasus Rizieq yang dianggap menghina ulama seh arusnya tidak ditempatkan dalam hal tersebut. Ditakutkannya nantinya jika ditafsirkan seperti itu akan ada saling menekan dan mengintimidasi antar sejumlah pihak. Intimidasi tersebut justru bisa bermasalah dengan hukum karena bisa mengandung unsur SARA.
Masyarakat diharap bisa memahami persoalan ini secara benar. Masyarakat harus paham terkait dengan proses hukum, karena semua persoalan bisa diselesaikan dengan jalur tersebut. Hukumlah yang akan menyelesaikan perselisihan antara manusia. Dan cara menyelesaikan proses hukum ini ada di pengadilan.
"Maka kita tunggu saja bagaimana proses pengadilan itu. Karena bagaimanapun juga kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim itu dengan pengalamannya, dengan kompetensinya, tentu akan memenuhi keadilan masyarakat," ujarnya.(Republika.co.id) | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Ketum MUI: Penetapan Tersangka HRS Bukan Kriminalisasi Ulama
Sekian berita tentang Ketum MUI: Penetapan Tersangka HRS Bukan Kriminalisasi Ulama, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Ketum MUI: Penetapan Tersangka HRS Bukan Kriminalisasi Ulama dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/ketum-mui-penetapan-tersangka-hrs-bukan_29.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.