Meski Minta Maaf, Simpatisan FPI Yang Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa Tetap Diproses Hukum - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Meski Minta Maaf, Simpatisan FPI Yang Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa Tetap Diproses Hukum, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Meski Minta Maaf, Simpatisan FPI Yang Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa Tetap Diproses Hukum
FUNESIA.NET-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukum terhadap Ahmad Rifai Pasra, simpatisan dari ormas Front Pembela Isalam (FPI) tersangka penyebaran informasi yang menyebut bom Kampung Melayu adalah rekayasa.
Proses hukum tetap berlanjut meski Rifai telah membuat surat terbuka yang menyatakan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Tetap lanjut proses hukumnya," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2017).
Pihak keluarga Rifai juga meminta penangguhan penahanan kepada penyidik karena yang bersangkutan masih punya tanggungan keluarg a, yakni istri yang tengah mengandung dan dua orang anak yang masih kecil.
Namun, Fadil belum dapat memastikan apakah permohonan tersebut dikabulkan.
"Tergantung pendapat penyidik," kata Fadil.
Sebelumnya, Rifai, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan, menyesal atas apa yang telah ditulisnya dalam status Facebook pribadinya.
"ARP menyesal sehingga dia menuliskan surat permintaan maaf pada Bapak Kapolri dan penyesalan atas kebodohan dan kesalahannya menulis di FB sehingga menyakiti banyak orang," ujar Ihsan.
Rifai berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ihsan mengatakan, kliennya berharap bisa dimaafkan dan dibebaskan dari tahanan.
Permohonan maaf tertulis Rifai akan diberikan tim kuasa hukum kepada Kapolri pada hari ini.
Kuasa hukum, kata dia, juga meminta penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga.
"Semoga Bapak Kapolri memaafkan ARP dan seluruh masyarakat indonesia memberikan maaf sehingga menjadi pelajaran bagi ARP dan seluruh pengguna FB atau media sosial untuk cerdas dan beretika dalam menggunakan medsos," kata Ihsan.
Status tersebut diunggah Rifai pada 28 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Tulisan itu terdiri dari 20 poin analisa Rifai mengenai bom Kampung Mela yu.
Tulisannya dibuka dengan kalimat "Membongkar Teroris ISIS Gadungan oleh Ahmad Rifai Pasra (Jaringan Demokrasi untuk Konstitusi).
Sumber : kompas.com
| | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Meski Minta Maaf, Simpatisan FPI Yang Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa Tetap Diproses Hukum
Sekian berita tentang Meski Minta Maaf, Simpatisan FPI Yang Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa Tetap Diproses Hukum, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Meski Minta Maaf, Simpatisan FPI Yang Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa Tetap Diproses Hukum dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/meski-minta-maaf-simpatisan-fpi-yang.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.