Perempuan Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Diperkosa - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Perempuan Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Diperkosa, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Perempuan Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Diperkosa
| Perempuan di Paskistan dihatuhi hukuman mati dengan dirajam setelah dia diperkosa. Tuduhannya, perempuan 19 tahun ini telah melakukan zinah.
Pakistan adalah salah satu negara di dunia yang menerapkan hukum Islam. Perempuan itu sebenarnya melapor ke polisi setelah diperkosa sepupunya.
Namun polisi malah menuduhnya memancing birahi sepupunya. Di sisi lain, perempuan itu juga melaporkan diperkosa karena ditodong senjata.
Pemerkosaan itu terjadi di rumah keluarganya di Rajanpur, di Provinsi Punjab. D ia diperkosa di sebuah kamar ketika tengah tidur.
Seperti dilansir Hindustan Times, keuarga pemerkosa melaporkan balik perempuan itu dengan alasan perzinahan yang dipancing.
Kasus itu dibawa ke pengadilan, hakim menyatakan si pemerkosa tidak bersalah. Namun keluarga korban menggugat keputusan pengadilan. Hasilnya, saat ini pemerkosa itu ditahan, sementara si perempuan dalam perlindungan pengadilan.
Perempuan itu juga berusaha mencabut ketetapan hakim yang menjatuhi hukuman rajam sampai mati. (DailyMail / Hindustan Times) | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Perempuan Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Diperkosa
Sekian berita tentang Perempuan Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Diperkosa, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Perempuan Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Diperkosa dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/perempuan-pakistan-dijatuhi-hukuman.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.