Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Monday, May 29, 2017

Polisi: Habib Rizeq Berperan Sebagai Pihak Penyuruh

Polisi: Habib Rizeq Berperan Sebagai Pihak Penyuruh - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Polisi: Habib Rizeq Berperan Sebagai Pihak Penyuruh, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Polisi: Habib Rizeq Berperan Sebagai Pihak Penyuruh

Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Dalam kasus tersebut, Rizieq dianggap telah menyuruh Firza Husein membuat konten pornografi.

"Dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pasal 9 itu menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Selain itu, Rizieq juga dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 28 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Argo mengungkap, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Minimal dua alat bukti telah dimiliki penyidik untuk meningkatkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka.

"Alat bukti sudah cukup, ada keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti," ungkapnya.

Keterangan saksi ahli menyebutkan bahwa chat via WhatsApp antara Rizieq dan Firza Husein adalah asli, bukan rekayasa. "Saksi ahli menjelaskan bahwa gambar (porno) itu asli, bukan rekayasa," katanya.
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Polisi: Habib Rizeq Berperan Sebagai Pihak Penyuruh

Sekian berita tentang Polisi: Habib Rizeq Berperan Sebagai Pihak Penyuruh, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Polisi: Habib Rizeq Berperan Sebagai Pihak Penyuruh dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/polisi-habib-rizeq-berperan-sebagai.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.