Soal Ahok, DPRD Sepakat Tak Pakai Pasal Pemberhentian Tak Hormat - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Soal Ahok, DPRD Sepakat Tak Pakai Pasal Pemberhentian Tak Hormat, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Soal Ahok, DPRD Sepakat Tak Pakai Pasal Pemberhentian Tak Hormat
| DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur setempat, Rabu (31/5/2017).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Eddi Marsudo mengatakan, pengunduran diri Ahok akan diumumkan berdasarkan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, persisnya Pasal 173 yang mengatur pemberhentian kepala daerah.
"Dalam hal ini juga ada Undang-Undang Republik Indonesia ini yang terbaru nomor 10 tahun 2016, nah disini pakai pasal 173," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Setelah pengumuman itu, kata dia, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat otomatis menjadi gubernur definitif di ibu kota.
Sementa ra Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menuturkan alasan menggunakan Pasal 173 UU 10/2016 dan tidak menggunakan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, jika menggunakan UU 23/2015, hanya ada dua pilihan untuk memberhentikan kepala daerah, yakni secara terhormat atau tidak.
"Saya khawatir, Ahok itu sudah terpidana, bisa diberhentikan secara tidak hormat. Kalau kami berpikir sederhana saja, sudahlah, orang (Ahok) sudah menyatakan mau mundur, ya sudah pakai UU Pilkada saja, bunyinya itu 'mundur'," kata Taufik.
Politikus Partai Gerindra itu meyakini, anggota DPRD DKI Jakarta lainnya akan menyetujui pemakaian Pasal 173 UU 10/2016 untuk mengumumkan pemberhentian Ahok. | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Soal Ahok, DPRD Sepakat Tak Pakai Pasal Pemberhentian Tak Hormat
Sekian berita tentang Soal Ahok, DPRD Sepakat Tak Pakai Pasal Pemberhentian Tak Hormat, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Soal Ahok, DPRD Sepakat Tak Pakai Pasal Pemberhentian Tak Hormat dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/soal-ahok-dprd-sepakat-tak-pakai-pasal.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.