Bantah Dewi Persik, TransJ: Petugas Kami yang Disebut Binatang - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Bantah Dewi Persik, TransJ: Petugas Kami yang Disebut Binatang, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Bantah Dewi Persik, TransJ: Petugas Kami yang Disebut Binatang
| Dewi Perssik ancam polisikan balik petugas TransJ. (Instagram @dewiperssikreal) | Beritakepo.com. Pedangdut Dewi Persik (Depe) berencana melaporkan balik petugas TransJakarta (TransJ) yang mempolisikannya, Harry Maulana Saputra, lantaran mengaku disebut dengan makian kata binatang saat cekcok karena hendak menerobos busway. TransJ menyebut fakta berbicara lain.
Di akun Instagram resminya, @dewiperssikreal, Dewi Persik bicara soal makian petugas TransJ kepada dirinya yang hendak menerobos busway. "Dan bukti petugas portal tersebut mengatakan binatang lewat video dan memprovokasi warga," jelas Dewi melalui akun Instagram resminya.
Juru bicara PT TransJ Wibowo mengatakan tak ada kata-kata binatang yang terlontar dari mulut Harry saat cekcok terjadi. Menurut Wibowo, hal itu dapat dibuktikan lewat video yang viral di pelbagai media sosial. Wibowo pun tak mempermasalahkan rencana Dewi Persik melaporkan balik petugasnya.
"Memang yang kami lihat di media sosial kan tidak ada sebutan kata binatang dari petugas. Malah l aporan dari petugas kami yang disebut sebutan kata binatang," ujar Wibowo saat dihubungi, Minggu (3/12/2017) malam, dilansir beritakepo.com dari detikcom.
Meski tak ambil pusing dengan niat Dewi Persik itu, Wibowo menegaskan apa yang hendak dilakukan Dewi Persik, yaitu mencoba menerobos busway, merupakan satu pelanggaran hukum. Wibowo menyebut aturan apa pun melarang keras kendaraan pribadi melintas di busway selain bus TransJ.
"Dari sisi hukum, menerobos jalur TransJ dengan kendaraan pribadi itu sudah pelanggaran karena berbagai peraturan, mau pergub, mau perda, memang sudah mengatur bahwa jalur TransJ hanya boleh dilalui jalur TransJ," tegas Bowo.
Dewi Persik dilaporkan Harry karena petugas TransJ itu mengaku terintimidasi saat insiden cekcok mulut berlangsung. Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12). Nomor laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM.
Pasal yang dilaporkan Harry ialah Pasal 335 KU HP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Di sisi lain, Dewi Persik mengaku mendapat diskresi dari pihak kepolisian untuk melintas di busway. Saat itu Dewi Persik hendak masuk busway di Pejaten yang mengarah ke Ragunan. Namun pernyataan Dewi, meskipun mengaku punya bukti diskresi aparat, dibantah keras oleh kepolisian.
"Coba diperlihatkan (buktinya ke) saya, coba saya... pengacaranya telepon saya, konfirmasi atau bagaimana. Saya tunggu kapan dia mau telepon saya, begitu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menepis Dewi Persik.
Polisi segera mengagendakan pemanggilan terhadap pedangdut Dewi Persik dan petugas TransJ terkait insiden mobil terobos busway di Pejaten, Jakarta Selatan. Polisi juga berencana memanggil saksi-saksi lain.
"Nanti kita agendakan. Kita nanti cek di Krimum (Ditkrimum) dulu, nanti kapan ada agendanya, nanti kita kabarkan. Makanya harus ada laporan. Nanti kita panggil saksinya, nanti kita cek. Kalau benar dikawal, kita cek siapa polisinya. (Kalau di daftar) nggak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Bantah Dewi Persik, TransJ: Petugas Kami yang Disebut Binatang
Sekian berita tentang Bantah Dewi Persik, TransJ: Petugas Kami yang Disebut Binatang, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Bantah Dewi Persik, TransJ: Petugas Kami yang Disebut Binatang dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/12/bantah-dewi-persik-transj-petugas-kami.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.