Resmi Ceraikan Vero, Ahok Dapat Hak Asuh Nathania dan Daud - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Resmi Ceraikan Vero, Ahok Dapat Hak Asuh Nathania dan Daud, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Resmi Ceraikan Vero, Ahok Dapat Hak Asuh Nathania dan Daud
| Ahok dan Veronica bersama Daud Albeenner Purnama. (Istimewa) | Beritakepo.com. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi bercerai dengan istrinya, Veronica Tan. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mendapatkan hak asuh kedua anaknya, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata hakim Sutadji membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
"Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," tambah Sutaji.
Selain itu, majelis hakim menyatakan Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang di bawah umur, yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
"Akan lebih bijaksana hak asuh dalam mendidik anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung dengan tetap memberikan kewajiban terhadap tergugat untuk memberikan kasih sayang kepada kedua anaknya," ujar hakim Sutadji.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan fakta hukum soal penentuan hak asuh berdasarkan usia anak. Nathania berdasarkan akte kelahiran belum genap berusia 17 tahun dan Daud belum genap berusia 12 tahun
"Secara psikologis masih sangat membutuhkan kasih sayang orang tuanya dan oleh karena kedua orang tuanya akan bercerai maka hak asuh yang dipermasalahkan penggugat harus ditentukan," sambung hakim.
Menurut hakim, anak yang belum dewasa tersebut masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu termasuk soal pendidikan. Karena itu ditegaskan hakim, penting untuk mendekatkan anak tersebut dengan ibunya. Namun hal ini tidak bisa dilakukan karena Veronica Tan yang digugat cerai sudah melanggar norma dalam rumah tangga.
"Tergugat selaku ibu kandung telah melakukan perbuatan yang melangga r norma norma dalam rumah tangga," ujarnya.
Tapi untuk sementara Veronica mengasuh kedua anak tersebut hingga Ahok bebas dari penjara.
"Menimbang, penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandunngnya dan setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman kewaijiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun juga," kata hakim.
Ahok dan Vero menikah 6 September 1997 lalu. Dari pernikahan tersebut, Ahok-Vero dikaruniai 3 anak yakni yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Dalam gugatan, Ahok memang hanya meminta hak asuh terhadap dua anaknya yang masih dibawah umur yakni Nathania dan Daud. Ahok tidak menuntut adanya harta gono-gini.
Surat gugatan cerai disampaikan Ahok melalui pengacaranya pada 5 Januari 2018 lalu. Dalam persidangan, Vero tak pernah hadir. Sementara itu alasan Ahok menggugat cerai Vero karena hubungan keduanya yang sudah tak harmonis dan perselingkuhan Vero dengan Julianto Tio.
| | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Resmi Ceraikan Vero, Ahok Dapat Hak Asuh Nathania dan Daud
Sekian berita tentang Resmi Ceraikan Vero, Ahok Dapat Hak Asuh Nathania dan Daud, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Resmi Ceraikan Vero, Ahok Dapat Hak Asuh Nathania dan Daud dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2018/04/resmi-ceraikan-vero-ahok-dapat-hak-asuh.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.