Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Monday, May 29, 2017

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 'Pornografi' Rizieq Shihab Tidak Terima Dan Akan Melawan Hukum

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 'Pornografi' Rizieq Shihab Tidak Terima Dan Akan Melawan Hukum - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 'Pornografi' Rizieq Shihab Tidak Terima Dan Akan Melawan Hukum, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 'Pornografi' Rizieq Shihab Tidak Terima Dan Akan Melawan Hukum


FUNESIA.NET-Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan akan menempuh langkah praperadilan atas penetapan tersangkan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya.  




Sugito mengatakan, tindakan penyidik pada Rizieq sudah keterlaluan. Rizieq belum sekalipun diperiksa sebagai saksi karena selalu berhalangan. Saat ini ia bahkan berada di luar negeri dan belum berencana pulang.  

"Iya akan mengajukan praperadilan. Sudah sangat keterlaluan," kata Sugito.  

Sugito menilai, Polda Metro tak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjerat Rizieq dalam kasus yang sudah menjerat Firza lebih dulu.

"Dasar hukumnya sangat lemah," tegasnya.  

Sugito mengatakan saat ini tengah mendampingi Rizieq di Arab Saudi. Rizieq, kata Sugito, sudah berpesan akan melawan setiap bentuk kriminalisasi kepadanya.  

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan status Rizieq menjadi tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara pada pukul 12.00 WIB tadi.  

Penyidik, kata Argo menemukan bukti kuat adanya keterlibatan Rizieq dalam percakapan porno bersama tersangka Firza Husein. Adapun bukti itu adalah rekaman pembicaraan Rizieq dan Firza, handphone keduanya dan termasuk sprei dan televisi di kediaman Firza.  

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikan jadi tersangka," kata Argo. 

Menurut polisi, Rizieq terbukti Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara. 

Selasa (16/5) lalu, Firza lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga dijerat dengan UU yang sama.  

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq lainnya, Kapitra Ampera menegaskan pentolan Front Pembela Islam itu tidak akan kabur dan lari dari sejumlah kasus hukum yang tengah melilitnya. 

Kapitra mengatakan, Rizieq saat ini sedang khusyuk beribadah di di tanah suci, dan akan pulang setelah umroh. Namun, kata Kapitra, Rizieq masih melihat situasi di Indonesia untuk kembali pulang lantaran ada upaya kriminalisasi. 

Rizieq hingga kini belum menunjukkan gelagat kooperatif dengan aparat penegak hukum.  

Dua kali dia dipanggil namun memilih tidak hadir, terutama saat diperiksa sebagai saksi dalam percakapan pornografi bersama Firza Husein. Firza sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.


Sumber : cnnindonesia.com


RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 'Pornografi' Rizieq Shihab Tidak Terima Dan Akan Melawan Hukum

Sekian berita tentang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 'Pornografi' Rizieq Shihab Tidak Terima Dan Akan Melawan Hukum, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 'Pornografi' Rizieq Shihab Tidak Terima Dan Akan Melawan Hukum dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.