DPR Usul Pasal Penodaan Agama Dihapus Lewat Perppu - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah DPR Usul Pasal Penodaan Agama Dihapus Lewat Perppu, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
DPR Usul Pasal Penodaan Agama Dihapus Lewat Perppu
Sejumlah elemen masyarakat menginginkan pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama, dihapuskan.
Pasal itu dinilai sebagai produk Orde Baru yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masuk jeruji besi Mako Brimob.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan, jika ingin pasal penodaan agama dihapuskan, maka sebaiknya memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab, proses tersebut lebih cepat sebelum ada pasal yang baru ditetapkan.
"Bisa saja kalau mau cepat ya menggunakan Perppu dan lain sebagainya," ujar Agus di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Agus memaparkan, walaupun ada opsi Perppu, pasal 156 dan 156a masih berlaku di dalam hukum. Karena itu, Agus mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan pasal tersebut.
"Sekarang yang penting pasal 156a itu masih eksis dalam KUHP. Kita harus menjunjung tinggi pasal itu," ucapnya.
Menurut Agus, jika ada pihak yang ingin mengusulkan revisi dari pasal 156 dan 156a tersebut, akan memakan waktu yang panjang.
"Sekarang ini kan diusulkan juga belum. Kalau toh perubahan juga memerlukan waktu yang lama," jelas Agus.
Politikus Partai Demokrat itu mengembalikan kembali isu pasal 156 dan 156a kepada pemerintah terkait. Namun, selama belum ada pasal revisi, Agus berharap masyarakat mengikuti aturan yang ada saat ini.
"Kita kembalikan lagi kepada pemerintah, karena mana yang terbaik mana yang akan diambil, tapi yang jelas saat ini pasal 156 dan 156a masih eksis di KUHP, dan juga masih berlaku," tutur Agus. (tribunnews.com) | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita DPR Usul Pasal Penodaan Agama Dihapus Lewat Perppu
Sekian berita tentang DPR Usul Pasal Penodaan Agama Dihapus Lewat Perppu, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
DPR Usul Pasal Penodaan Agama Dihapus Lewat Perppu dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/dpr-usul-pasal-penodaan-agama-dihapus.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.