Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Friday, May 12, 2017

Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?

Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan? - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?

Tiga hakim yang memimpin hal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat promosi jabatan.

Ketiganya, yakni Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Menanggapi hal itu, juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menyampaikan, semua pihak patut mencurigai promosi jabatan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada ketiga hakim tersebut.

"Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan," kata Farid melalui keterangan tertulisnya, Jumat ( 12/5/2017).

"Apa benar mereka (ketiga hakim itu) telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139 / KMA / SK / VIII / 2013?" tambah Farid.

(Baca: Tiga Hakim yang Mengadili Hal Ahok Dapat Promosi, Ini Kata MA)

Guna menghindari polemik dan munculnya berbagai asumsi publik, KY menyarankan agar MA mau bersikap transparan dengan membuka data rekam jejak ketiga hakim tersebut.

Sehingga, publik mengetahui bahwa benar ketiga hakim tersebut dipromosikan secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," kata Farid.

Adapun ketiga hakim pada hal Ahok yang mendapat promosi jabatan sebagai berikut:

1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.

2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Biro Hu kum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur sebelumnya mengatakan bahwa promosi jabatan terhadap ketiga hakim tersebut sama sekali tak berkaitan dengan vonisnya kepada Ahok pada kasus dugaan penistaan agama.

Ia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosikan.

Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.

Dalam prosesnya, kata Ridwan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.

Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatka n seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.

"Sehingga kemarin tu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan," tutur Ridwan, Kamis (11/5/2017).
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?

Sekian berita tentang Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan? dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/jubir-ky-apa-betul-hakim-kasus-ahok.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.