Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Monday, May 29, 2017

Keberatan Rizieq Tersangka, Polisi: Silakan Ajukan di Pengadilan

Keberatan Rizieq Tersangka, Polisi: Silakan Ajukan di Pengadilan - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Keberatan Rizieq Tersangka, Polisi: Silakan Ajukan di Pengadilan, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Keberatan Rizieq Tersangka, Polisi: Silakan Ajukan di Pengadilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menegaskan bahwa jika pihak pengacara keberatan atas keputusan polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi. Maka pengacara Rizieq dipersilakan mengajukan keberatan di pengadilan atau melalui praperadilan.

"Sekiranya keberatan dengan yang dilakukan kepolisian (menetapkan Rizieq tersangka-red), maka ada lembaga yang mengujinya seperti di praperadilan atau saat berkas sudah maju di pengadilan, kita uji saja di situ, kita juga akan tunjukan bukti-bukti semuanya," kata Argo di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Argo juga mengingatkan kepada Rizieq, jika memang berasa tidak bersalah maka segeralah kembali ke Indonesia. Karena tidak mungkin polisi menangkap seseorang tanpa ada dasar.

"Kalau memang tidak bersalah ya segera hadir saja, jadi tidak mungkin kepolisian menangkap seseorang tidak ada dasarnya. Semua ada dasarnya semua, ada undang-undangnya yang kita lakukan," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro menilai bahwa penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi merupakan rekayasa. Ia pun menyatakan bahwa Habib Rizieq sudah tahu bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Habib (Rizieq-red) sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ujar Sugito.

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat mesum melalui WhatsApp yang menampilkan konten foto wanita yang diduga dilakoni Firza Husein yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/5/2017).

Rizieq disangkakan melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Pornografi.

"‎Ya ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik sehingga dari hasil perkara HRS tadi siang, HRS layak dijadikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Argo menyampaikan, Rizieq akan dikenakan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

"Tentunya sudah ditetapkan oleh penyidik ya, ada chat, handphone, dan sebagainya jadi bukti," tambahnya.

Reporter: Sandy Toar Purukan
Editor: YC Kurniantoro
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Keberatan Rizieq Tersangka, Polisi: Silakan Ajukan di Pengadilan

Sekian berita tentang Keberatan Rizieq Tersangka, Polisi: Silakan Ajukan di Pengadilan, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Keberatan Rizieq Tersangka, Polisi: Silakan Ajukan di Pengadilan dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/keberatan-rizieq-tersangka-polisi.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.