MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar yang Diajukan Habiburokhman - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar yang Diajukan Habiburokhman, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar yang Diajukan Habiburokhman
| Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur gugatan Pasal Makar yang diajukan Habibburokhman. Sebab majelis hakim konstitusi mengganggap pemohon tidak serius dalam mengajukan gugatan.
Dalam sidang putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, baik pemohon maupun kuasa hukum Habibburokhman tidak terlihat batang hidungnya. Putusan sidang kali ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman.
"Menyatakan permohonan gugur," ujar Usman dalam rapat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Sedangkan dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra, menjelaskan kewenangan hakim untuk berikan nasihat untuk kelengkapan bukti dan saksi. Namun dari hal itu pemohon tidak menujukan itikad baik.
"Pemohon tidak sungguh ajukan permohonan aquo dan sesuai azas peradilan seserhana dinyatakan gugur," papar Saldi.
Saldi mengatakan dinyatakan gugur permohonan Habiburokhman bukan tanpa alasan. Sebab meski telah dijadwalkan dan dipanggil secara sah pemohon juga tidak hadir.
"Panitera telah ditelpon tidak jawab, meskipun telah ada nada jawabnya," pungkas Saldi. (Edo / asp) | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar yang Diajukan Habiburokhman
Sekian berita tentang MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar yang Diajukan Habiburokhman, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar yang Diajukan Habiburokhman dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/mk-gugurkan-gugatan-pasal-makar-yang.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.