Paradigma di Balik Upaya Jaksa Ajukan Banding dalam Kasus Ahok - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Paradigma di Balik Upaya Jaksa Ajukan Banding dalam Kasus Ahok, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Paradigma di Balik Upaya Jaksa Ajukan Banding dalam Kasus Ahok
Menilai langkah banding jaksa pada sidang Ahok dalam kasus penodaan agama, menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting, setiap orang harus mengubah paradigma.
"Paradigma yang menganggap selama ini kalau jaksa penginnya menghukum orang seberat-beratnya, kalau pengacara pengin (kliennya) dihukum serendah-rendahnya, bukan itu," ucapnya dalam Kompas Petang.
Jadi, lanjut dia, jaksa, hakim, dan pengacara, memiliki tugas yang sama, yakni mencari kebenaran materiil.
"Kalau kebenaran menurut jaksa adalah 156 (KUHP), penghinaan terhadap golongan, tiba-tiba hakim bilang penistaan agama (156a KUHP), berarti ada pertentangan materiil yang ditemukan jaksa dan hakim," terangnya.
Karena itulah, kemudian jaksa mengajukan banding berdasarkan pasal 67 KUHAP.
"Yang diajukan itu bukan supaya hukumanya semakin berat. Tapi, karena kebenaran materiil yang diyakini jaksa berbeda dengan kebenaran materil yang diyakini hakim," ucapnya.
Sehingga, katanya menambahkan, jaksa perlu memberi argumentasi hukum untuk meyakinkan hakim kembali.(*)
Itulah Berita Paradigma di Balik Upaya Jaksa Ajukan Banding dalam Kasus Ahok
Sekian berita tentang Paradigma di Balik Upaya Jaksa Ajukan Banding dalam Kasus Ahok, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel Paradigma di Balik Upaya Jaksa Ajukan Banding dalam Kasus Ahok dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/paradigma-di-balik-upaya-jaksa-ajukan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.