Front Pembela Islam (FPI) menganggap penyidik Polda Metro Jaya cenderung berlebihan terkait rencana menerbitkan surat perintah membawa Rizieq Shihab dalam kasus penyebaran konten berbau pornografi yang mencuat di laman baladacintarizieq.com
"Kalau ada pemanggilan, Habib Rizieq pasti akan datang. Polda Metro Jaya terlalu berlebihan. Habib akan datang untuk pemeriksaan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiroo kepada Suara.com, Minggu (14/5/2017).
Dia menilai polisi sudah tidak lagi independen untuk melakukan penanganan hukum secara profesional. Sebab, dia menduga polisi menjadi alat kepentingan penguasa sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah di Pilkada DKI Jakarta. Ditambah dengan adanya vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahok terkait kasus penodaan agama.
"Begini karena ada ketidakpuasan di kalangan penguasa atas kekalahan Ahok dan protes di lembaga peradilan, Habib Rizieq yang sekarang menjadi korban. Jadi saya lihat, kepolisian menjadi alat kekuasaan yang seakan atas nama hukum untuk menekan Habib Rizieq," kata dia
Dia juga mempertanyakan dikeluarkan surat panggilan kedua selama Rizieq masih berada di luar negeri. Sugito mengaku telah memberikan kabar kepada penyidik selama Rizieq melaksanakan ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi dan berlanjut ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasinya
"Kalau Rizieq umroh saya sudah sampaikan kepada penyidik. Dan sekarang dia sedang di Malaysia merapihkan disertasi," kata dia
Sugito pun membocorkan informasi jika Rizieq akan pulang ke Indonesia pekan ini.
"Saya dengar bahwa infonya habib akan pulang minggu ini. Ada rencananya dia pulang minggu ini," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan jika penyidik akan menerbitkan surat membawa terhadap Rizieq, Senin (15/5/2017) besok. Surat membawa tersebut diterbitkan, lantaran Rizieq telah dua kali mangkir dalam penyidikan kasus penyebaran konten berbau pornografi melalui situs baladacintarizieq.com
"Besok senin, baru mau diterbitkan surat perintah membawa," kata Argo.
Meski demikian, Argo belum bisa menyimpulkan apakah nantinya penyidik akan berkoordinasi dengan Polsi Diraja Malaysia (PDRM) terkait surat perintah membawa tersebut. Sebab, kata dia, hal tersebut sudah merupakan kewenangan penyidik.
"Ya nantinya penyidik akan mempunyai langkah lain saat nanti surat perintah membawa kami terbitkan. Kami lihat saja nanti tindak lanjutnya seperti apa," kata dia.
Argo juga menyampaikan alasan Polri belum menangkap Rizieq di luar negeri karena statusnya masih sebagai saksi. Untuk itu, pihaknya masih menunggu kedatangan Rizieq pulang ke Indonesia.
"Yang bersangkutan (Rizieq) kan masih saksi. Kami sesuai aturan hukum. Jika masih saksi, kami tunggu masuk ke Indonesia. kalau tersangka baru ditangkap," kata dia.
Dia juga menyampaikan penyidik akan memberitahukan kepada tim pengacara Rizieq setelah surat perintah membawa telah diterbitkan.
"Ya nanti, setelah terbit baru (tim pengacara Rizieq kami beritahukan)," kata dia.
|