Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Sunday, May 14, 2017

Polisi Terbitkan Surat Pejemputan Paksa Habib Rizieq Besok

Polisi Terbitkan Surat Pejemputan Paksa Habib Rizieq Besok - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Polisi Terbitkan Surat Pejemputan Paksa Habib Rizieq Besok, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Polisi Terbitkan Surat Pejemputan Paksa Habib Rizieq Besok

Rizieq akan dijemput paksa polisi
Rizieq akan dijemput paksa polisi. (Kumparan.com)
Beritakepo.com. Jakarta - Polisi akan menerbitkan surat perintah penjemputan atau membawa Habib Rizieq Syihab terkait kasus dugaan pornografi 'baladacintarizieq' atau chat mesum di WhatsApp. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini masih berada di Malaysia.

"Kita sudah siapkan surat perintah membawa untuk Habib Rizieq. Besok suratnya kita keluarkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (14/5/2017), dilansir Detikcom.

Menurut Argo, surat itu dikeluarkan karena Rizieq sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Ya karena yang bersangkutan sudah 2 kali dipanggil tetapi tidak datang," imbuh Argo.

Argo menegaskan bila status Rizieq yang masih sebagai saksi tidak menghalangi polisi untuk mengeluarkan surat perintah itu. Menurut Argo, ketentuan untuk menjemput atau membawa saksi ada di KUHP.

"Statusnya saksi. Boleh kok saksi dibawa atau di jemput, itu diatur Pasal 216 KUHP," ungkapnya.

Pasal 216 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'. .


Sementara itu, kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, menyatakan hal itu adalah kewenangan penyidik kepolisian.

"Iya membawa atau menjemput itu k an kewenangan penyidik, penyidik punya kewenangan untuk membawa atau menjemput apabila 2 kali panggilan tidak datang," ujar Kapitra Ampera, Minggu

Menurut Kapitra, Rizieq sendiri saat ini masih berada di Malaysia. Saat ditanya apakah Rizieq masih punya kesempatan untuk memenuhi panggilan tanpa harus dijemput polisi, Kapitra menjawab diplomatis.

"Ya kita lihat saja nanti," ucapnya.

Rizieq sudah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi terkait kasus dugaan pornografi 'baladacintarizieq'. Kapitra menegaskan kliennya tetap kooperatif.

"Selama ini dia dipanggil untuk pemeriksaan kasus Pancasila, mata uang, makar, ini-itu kan selalu datang. Tidak ada menghindar, beliau kooperatif kok," katanya.

"Bahkan Habib Rizieq sudah 2 kali dipenjara, selalu dia jalani proses hukum itu. Kalau mau kabur sudah dari dulu-dulu. Tidak ada juga dia mengerahkan massa untuk meminta dia dikeluarkan," lanjutnya.
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Polisi Terbitkan Surat Pejemputan Paksa Habib Rizieq Besok

Sekian berita tentang Polisi Terbitkan Surat Pejemputan Paksa Habib Rizieq Besok, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Polisi Terbitkan Surat Pejemputan Paksa Habib Rizieq Besok dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/polisi-terbitkan-surat-pejemputan-paksa.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.