Rizieq Disangkakan Melanggar Undang-undang Pornografi - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Rizieq Disangkakan Melanggar Undang-undang Pornografi, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Rizieq Disangkakan Melanggar Undang-undang Pornografi
| Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus percakapan (chat) mesum melalui WhatsApp yang menampilkan konten foto wanita tanpa busana yang diduga dilakoni Firza Husein yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq disangkakan melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Pornografi.
"Ya ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik sehingga dari hasil perkara HRS tadi siang, HRS layak dijadikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Argo menyampaikan, Rizieq akan dikenakan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
"Tentunya sudah ditetapkan oleh penyidik ya, ada chat, handphone, dan sebagainya jadi bukti," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, Senin (29/5/2017).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat membenarkan status Rizieq telah meningkat dari saksi jadi tersangka.
"Iya Rizieq tersangka," ujar Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5/2017).
Reporter: Sandy Toar Purukan Editor: YC Kurniantoro | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Rizieq Disangkakan Melanggar Undang-undang Pornografi
Sekian berita tentang Rizieq Disangkakan Melanggar Undang-undang Pornografi, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Rizieq Disangkakan Melanggar Undang-undang Pornografi dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/rizieq-disangkakan-melanggar-undang.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.