Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengakui memang ada kekeliruan terkait perbedaan daftar harta dengan LHKPN miliknya. Data itu terbongkar di sidang kasus suap pajak untuk terdakwa Handang Soekarno beberapa waktu lalu.
Fahri berkata, sebagai manusia biasa, dirinya tak bisa lepas dari kekeliruan itu. Dia lalu disarankan orang dekatnya untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Saya ini kan juga tidak aman dari kekeliruan dan saya tak mau kekeliruan saya jadi dasar saya dikriminalisasi. Saya dinasehati teman saya, orang-orang pajak, dia bilang, 'udah ikut aja tax amnesty', " ujar Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Fahri lalu mengikuti saran tersebut. Setelah itu, dia baru tahu bahwa ada aset atau hartanya yang tak terdaftar dengan baik. Fahri bersama istri lalu taat menjalankan program tersebut.
Menurutnya, permasalahan pajaknya telah selesai saat ikut program tax amnesty. Fahri heran mengapa jaksa KPK kembali mengungkit persoalan pajaknya tersebut.
"Ya sudah dong, kalau ada perbedaan itulah tax amnesty, tapi kenapa KPK mainkan ini untuk nakuti saya dan itu saya tak terima," curhat Fahri.
Menurutnya, KPK telah bertindak sewenang-wenang. KPK tak seharusnya mengulik kembali soal tax amne sty dirinya dalam sidang itu.
Selain itu, jika memang ada perbedaan daftar harta miliknya dengan LHKPN, Fahri menganggapnya wajar karena dia ikut tax amnesty. Dengan mengungkit-ungkit persoalan pajaknya, Fahri berkata KPK telah berpolitik.
"Kalau saya ada perbedaan bayar, itu karena kita mengidentifikasi ulang tadi itu. Kalau itu (diungkit), nanti semua orang ributin tax amnesty, ada yang masa lalu kekurangannya triliunan. Ini yang saya bilang KPK suka gunakan ruang sidang untuk belok dari perkara, nakuti orang yang suka mengkritik. KPK nggak profesional, kayak jadi lembaga politik tempat orang saling berkompetisi, nggak bagus," tegasnya.
Dalam sidang kasus suap pajak untuk terdakwa mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Pe negakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno yang berlangsung di PN Tipikor, Rabu (10/5), jaksa KPK sempat menunjukkan slideshow.
Slideshow itu mencantumkan sebuah nota dinas milik Fahri soal penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri untuk tahun pajak 2013 sampai 2014. Jaksa KPK menyebut daftar harta Fahri berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ada selisih Rp 4 miliar lebih.
"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," kata jaksa KPK dalam sidang. (gbr/imk) |