Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Monday, May 8, 2017

Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara


FUNESIA.NET-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara  atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).




"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Selama proses persidangan, berbagai macam saksi telah dihadirkan diantaranya saksi pelapor, saksi ahli, saksi fakta, dan juga saksi meringankan yang dibawa oleh pengacara Ahok.

Adapun Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".


Sumber : kompas.com




Itulah Berita Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Sekian berita tentang Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/terbukti-menodai-agama-ahok-divonis-2.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.