Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Monday, May 8, 2017

Ahok divonis 2 tahun penjara, Rizieq Shihab singgung karangan bunga dan balon

Ahok divonis 2 tahun penjara, Rizieq Shihab singgung karangan bunga dan balon - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Ahok divonis 2 tahun penjara, Rizieq Shihab singgung karangan bunga dan balon, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Ahok divonis 2 tahun penjara, Rizieq Shihab singgung karangan bunga dan balon


Infoteratas.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakin terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan vonis bersalah dalam sidang putusan di Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Habib Rizieq juga menyebut, jika ribuan karangan bunga dan balon yang dibawakan oleh warga kepada Ahok sebagai bentuk dukungan, tidak akan berpanguruh terkait vonis Ahok.

"SELASA 9 MEI 2017 AHOK AKAN DIPENJARA KARENA MENISTA AGAMA. BALON DAN KARANGAN BUNGA TIDAK AKAN BERGUNA," tegas Habib Rizieq dalam akun Twitter-nya, Senin (8/5/2017).

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan Pasal 156 KUHP, dengan tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Gubernur DKI Jakarta itu akhirnya divonis dengan hukuman dua tahun penjara dan harus memerintahkan terdakwa untuk ditahan.(Netralnews.com)


Itulah Berita Ahok divonis 2 tahun penjara, Rizieq Shihab singgung karangan bunga dan balon

Sekian berita tentang Ahok divonis 2 tahun penjara, Rizieq Shihab singgung karangan bunga dan balon, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Ahok divonis 2 tahun penjara, Rizieq Shihab singgung karangan bunga dan balon dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/ahok-divonis-2-tahun-penjara-rizieq.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.