Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Monday, May 15, 2017

Vonis Hakim Menaikan Derajat Ahok Menjadi Tokoh Nasional

Vonis Hakim Menaikan Derajat Ahok Menjadi Tokoh Nasional - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Vonis Hakim Menaikan Derajat Ahok Menjadi Tokoh Nasional, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Vonis Hakim Menaikan Derajat Ahok Menjadi Tokoh Nasional

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama, justru menaikan derajatnya di mata publik. Masyarakat justru menjadikan sosok Ahok sebagai ikon baru bagi upaya melawan sikap intoleransi, anti pluralisme, dan anti kebhinekaan.

"Faktanya, hukuman ini justru menaikan derajatnya ( Ahok). Hakim boleh memvonisnya sebagai penista agama, tapi publik melihatnya sebagai ikon baru bagi upaya melawan sikap intoleransi, anti pluralisme, dan anti kebhinekaan," ujar Ray kepada Netralnews.com, Minggu (14/5/2017).


Hal itu terbukti, karena pascavonis, aksi protes terhadap putusan tersebut dan dukungan kepada Ahok datang dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan menjalar sampai ke mancanegara.

"Alih-alih Ahok tepuruk akibat vonis itu, ia malah menjelma menjadi tokoh baru nasional yang mulai dielu-elukan secara nasional. Dengan begitu, ia tak lagi sekedar mantan gubernur DKI Jakarta, tapi mulai menjadi milik warga Indonesia. Ahok jadi fenomena nasional.

Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa, karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang kasus penistaan agama.

"Terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto saat menjatuhkan vonis.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Membebankan kepad terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.

RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Vonis Hakim Menaikan Derajat Ahok Menjadi Tokoh Nasional

Sekian berita tentang Vonis Hakim Menaikan Derajat Ahok Menjadi Tokoh Nasional, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Vonis Hakim Menaikan Derajat Ahok Menjadi Tokoh Nasional dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/vonis-hakim-menaikan-derajat-ahok.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.