Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Tuesday, April 10, 2018

PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Century

PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Century - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Century, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Century

Mantan Wapres dan Gubernur BI Boediono
Mantan Wapres dan Gubernur BI Boediono. (Istimewa)
Beritakepo.com. Dalam sidang praperadilan kasus Century dengan penggugat LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan tergugat dan memerintahkan KPK menetapkan sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI dan wakil presiden, Boediono sebagai tersangka baru.

Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putus an praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4/2018), dilansir beritakepo dari detikcom.

Dalam surat dakwaan, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijak an Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya secara bersama-sama melakukan perbuatan yakni: Pertama, menyetujui analisis yang seolah-olah Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan memasukan aspek psikologi pasar atau masyarakat. Padahal berdasarkan parameter kuantitatif dan ukuran, Bank Century tidak berdampak sistemik.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan nega ra sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Baca selanjutnya, Tanggapan KPK dan PD


Klik Halaman: 1, 2

RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Century

Sekian berita tentang PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Century, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Century dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2018/04/pn-jaksel-perintahkan-kpk-tetapkan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.