| Mantan Wapres dan Gubernur BI Boediono. (Istimewa) | Beritakepo.com. Dalam sidang praperadilan kasus Century dengan penggugat LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan tergugat dan memerintahkan KPK menetapkan sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI dan wakil presiden, Boediono sebagai tersangka baru.
Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putus an praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4/2018), dilansir beritakepo dari detikcom.
Dalam surat dakwaan, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.
Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijak an Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya secara bersama-sama melakukan perbuatan yakni: Pertama, menyetujui analisis yang seolah-olah Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan memasukan aspek psikologi pasar atau masyarakat. Padahal berdasarkan parameter kuantitatif dan ukuran, Bank Century tidak berdampak sistemik.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan nega ra sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Baca selanjutnya, Tanggapan KPK dan PDTanggapan KPK
KPK menghormati putusan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/4/2018).
KPK, ditegaskan Febri, berkomitmen mengungkap kasus apa pun. Namun Febri belum menerangkan tindak lanjut yang akan dilakukan karena KPK masih mempelajari putusan praperadilan pada Senin (9/4).
"Prinsip dasarn ya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," tegas Febri.
Tanggapan Partai Demokrat (PD)
Partai Demokrat (PD) menyayangkan putusan itu.
"Tentu dalam konteks penegakan hukum tidak boleh kita membiarkan ada intervensi dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun. Hukum itu ditegakkan dengan cara-cara yang independen, transparan, dan akuntabel sesuai dengan cita-cita dan penegakan hukum itu sendiri," ujar Ketua DPP PD Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (10/4/2018).
Didik menyayangkan putusan hakim PN Jaksel tersebut. Putusan itu dinilai tidak adil.
"Nah tentu apabila ada pihak-pihak, apalagi ini ketua pengadilan yang subjektif itu, untuk mendorong sesuatu yang bukan jadi kewenangan ranahnya, tentu ini sangat disayangkan," kata Didik.
"Dan ini juga bisa dikatakan, sebagai seorang penegak hukum, tentu ini juga harus mendapatkan sebuah peringatan untuk tetap fair dan independen," imbuh an ggota Komisi III DPR, yang membidangi hukum, itu.
Didik yakin KPK akan objektif menindaklanjuti putusan hakim. Didik menyebut Demokrat sangat menyayangkan putusan itu. Demokrat sendiri merupakan partai pengusung Boediono yang menjadi wapres sang ketum, Susilo Bambang Yudhoyono, saat menjadi presiden RI periode 2009-2014.
"Kami dari F-PD menyayangkan apabila betul itu yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum kita. Untuk itu, kami yakin KPK punya cara-cara, pakem-pakem sendiri, dalam penegakan hukum," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD Ferdinand Hutahaean menyebut partainya menyerahkan segala keputusan ke KPK. PD siap mendukung upaya KPK dalam menyelesaikan kasus Century.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK, akan mengambil tindakan lanjutan seperti apa," ucap Ferdinand terpisah.
"Demokrat mempersilakan KPK memproses Century hingga tuntas. Demokrat tidak akan menghalangi karena bagi Demokrat tidak pernah terlibat dalam kasus Century. Dengan demikian, tidak ada kekhawatiran apa pun dan kami akan mendukung KPK menuntaskan kasus tersebut," imbuhnya.
Baca Halaman Sebelumnya
Klik Halaman: 1, 2 | | RSS to Email Formatted | | | |