Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Monday, March 20, 2017

Ditanya Majelis Hakim Kenapa Tidak Bisa Hadirkan 5 Orang Saksi, Begini Jawaban Tim Pengacara Ahok

Ditanya Majelis Hakim Kenapa Tidak Bisa Hadirkan 5 Orang Saksi, Begini Jawaban Tim Pengacara Ahok - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Ditanya Majelis Hakim Kenapa Tidak Bisa Hadirkan 5 Orang Saksi, Begini Jawaban Tim Pengacara Ahok, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Ditanya Majelis Hakim Kenapa Tidak Bisa Hadirkan 5 Orang Saksi, Begini Jawaban Tim Pengacara Ahok

ilustrasi suasana sidang ahok

MARTIRNKRI.COM - Guru Besar Linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Rahayu Surtiati dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rahayu akan dimintai pendapatnya terkait kasus yang menjerat Ahok itu.

Majelis hakim awalnya meminta agar 5 orang ahli dihadirkan pada sidang hari ini. Namun pengacara Ahok baru dapat menghadirkan 3 orang ahli.

"Bukannya hari ini saya minta ada 5 (ahli)?" tanya ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).


"Iya, Yang Mulia, tapi yang dapat hadir hanya 3. Kami juga ada ahli tambahan 15 orang, Yang Mulia," jawab pengacara Ahok.

Selain Prof Rahayu, ada 2 ahli lain yang dihadirkan yaitu KH Ahmad Ishomuddin (ahli agama Islam/Rais Syuriah PBNU Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung) dan Djisman Samosir (ahli hukum pidana/dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung).

Hakim pun mempersilakan tetapi akan meminta sidang untuk diselenggarakan 2 kali seminggu agar cepat selesai.

Hakim menyebut ada batasan dari surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar sidang tidak lebih dari 5 bulan.

"Kita bersidang maraton, 2 kali per minggu. Soalnya kita dibatasi SEMA sidang tidak boleh dari 5 bulan, sebelum puasa kalau bisa kita sudah putus. Kita juga kan gedung ini gedung orang, dan kita banyak diprotes masyarakat karena macet dan sebagainya," kata hakim Dwiarso.

sumber: detik.com


Itulah Berita Ditanya Majelis Hakim Kenapa Tidak Bisa Hadirkan 5 Orang Saksi, Begini Jawaban Tim Pengacara Ahok

Sekian berita tentang Ditanya Majelis Hakim Kenapa Tidak Bisa Hadirkan 5 Orang Saksi, Begini Jawaban Tim Pengacara Ahok, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Ditanya Majelis Hakim Kenapa Tidak Bisa Hadirkan 5 Orang Saksi, Begini Jawaban Tim Pengacara Ahok dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/03/ditanya-majelis-hakim-kenapa-tidak-bisa.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.