Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Friday, May 12, 2017

Amnesty International Sebut Vonis Ahok Tidak Adil. Alasannya Bikin Haru!

Amnesty International Sebut Vonis Ahok Tidak Adil. Alasannya Bikin Haru! - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Amnesty International Sebut Vonis Ahok Tidak Adil. Alasannya Bikin Haru!, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Amnesty International Sebut Vonis Ahok Tidak Adil. Alasannya Bikin Haru!

Infoteratas.com - Lembaga pembela hak asasi Amnesty International hari ini mengatakan vonis hukuman penjara dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menodai reputasi Indonesia sebagai negara toleran.

"Vonis itu membuktikan tidak adilnya pasal penodaan agama di Indonesia dan pasal itu harus segera dicabut," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Champa Patel dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (9/5).

"Meski sudah banyak protes menyatakan dia tidak bersalah dan terbukti ucapannya dimanipulasi untuk kepentingan politik, dia dihukum dua tahun penjara. Vonis ini akan merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang toleran."

Amnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia mencabut pasal 156 dan 156 (a) tentang penodaan agama yang sering digunakan sebagai landasan untuk menghukum dan memenjarakan orang.

Menurut catatan Amnesty International, sejak 2005 hingga 2014 sudah ada 106 orang yang divonis bersalah memakai pasal penodaan agama.(amnesty.org)

RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Amnesty International Sebut Vonis Ahok Tidak Adil. Alasannya Bikin Haru!

Sekian berita tentang Amnesty International Sebut Vonis Ahok Tidak Adil. Alasannya Bikin Haru!, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Amnesty International Sebut Vonis Ahok Tidak Adil. Alasannya Bikin Haru! dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/amnesty-international-sebut-vonis-ahok.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.