Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Andi Muttaqien, mengungkapkan keheranannya atas sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terhadap seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mendagri pada Kamis (11/5/2017) mengancam akan melaporkan seorang wanita berinisial VKL ke aparat kepolisian jika tidak membuat permintaan maaf secara terbuka atas kritiknya kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu imbas orasi VKL di depan massa setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun untuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Aho k.
"Ini sangat aneh tanggapan Mendagri. Saya justru bingung, ini kan soft ya, lebih lunak ungkapan ekspresinya," kata Andi kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2017).
"Dia (VKL) hanya orasi mengungkapkan kekecewaannya pada putusan kemarin. Tiba-tiba yang kayak begitu malah disurati," ujarnya.
Andi pun mengungkapkan bahwa banyak orator yang lebih kasar, lebih keras, bahkan menjurus memfitnah dalam menyampaikan kritikannya ke Presiden Jokowi. Tapi, oratur tersebut justru tidak ditindak atau disikapi secara sama oleh Mendagri.
"Ini (VKL) orang yang mengungkapkan ekspresi, pendapatnya. Dibandingkan dengan cacian, makian, atau fitnah yang disampaikan di forum- forum atau demontrasi lain justru tidak ditindak, dilakukan tindakan hukum," ujar Andi.
"Ini aneh tindakan Mendagri, dibanding dengan warga negara lain yang lebih keras bahkan dikategorikan fitnah dalam hukum pidana mengkritik pemerintah," tuturnya.
Karena itu, Andi menegaskan, langkah politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berlebihan dan tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat negara.
"Tindakan itu overreactive ya, tidak pantas badan negara (Kemendagri) mengurusi ekspresi masyarakat atas jalannya pemerintahan. Kalau itu disurati, kan ada teguran menggunakan tangan negara. Itu sudah mendekati negara mulai represif menghadapi kritik dari masyarakatnya," kata Andi.
Elsam pun, kata Andi, akan ikut ambil bagian guna mendukung VLK dalam perkara ini. Sebab, langkah pemerintah melalui Mendagri tersebut telah mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Selama itu dalam koridor menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi kita akan mendukungnya, terus mendukungnya. Terlebih lontaran itu kan ungkapan kekecewaan, tidak ada yang salah dalam kebebasan berekpresi," ucap Andi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyurati seorang wanita berinisial VKL yang berorasi di depan massa setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun untuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Surat tersebut ter kait pernyataan VKL dalam orasinya yang dinilai Tjahjo memfitnah Presiden Joko Widodo sekaligus memprovokasi massa.
Tjahjo mengaku sudah mendapatkan data mengenai identitas VKL, berikut alamat rumah hingga latar belakang yang bersangkutan. Menurut Tjahjo, kata-kata VKL dalam orasi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, tidak pantas.
Selain mengklarifikasi, Tjahjo juga minta VKL minta maaf atas pernyataannya tersebut. Permintaan maaf mesti dimuat di media massa nasional
Sementara itu, VKL yang dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2017), mengaku masih enggan menyikapi ancaman Mendagri tersebut. Ia pun juga enggan berkomentar lebih jauh. |