Anggota DPRD DKI Pertanyakan Dasar Hukum Pengunduran Diri Ahok - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Anggota DPRD DKI Pertanyakan Dasar Hukum Pengunduran Diri Ahok, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Anggota DPRD DKI Pertanyakan Dasar Hukum Pengunduran Diri Ahok
| Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Ruddin Akbar Lubis, menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih.
Ruddin mempertanyakan landasan hukum pemberhentian Basuki atau Ahok dengan menggunakan surat pengunduran diri itu.
"Di sini kami lihat ada legal standing yang harus diperjelas. Saya tidak tahu bagaimana proses hukum kasus terkait Pak Basuki. Tidak ada info dari pimpinan soal adanya surat (pengunduran diri) tersebut," ujar R uddin.
Ruddin menyinggung jaksa yang masih mengajukan banding dalam kasus penodaan agama. Menurut Ruddin, kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Dia mempertanyakan apakah pemberhentian Ahok dengan menggunakan surat pengunduran diri itu bisa dilakukan.
Ruddin kemudian menyarankan untuk mendatangi Pengadilan Tinggi dan memastikan hal itu.
"DPRD DKI kirim tim ke pengadilan tinggi untuk pastikan legal standing-nya. Kami sangat berkeinginan imbauan kami ini dapat dimaklumi," ujar Ruddin.
Adapun Ahok mengundurkan diri sebagai gubernur setelah majelis hakim menyatakan dia bersalah dalam kasus penodaan agama dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Penulis: Jessi Carina | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Anggota DPRD DKI Pertanyakan Dasar Hukum Pengunduran Diri Ahok
Sekian berita tentang Anggota DPRD DKI Pertanyakan Dasar Hukum Pengunduran Diri Ahok, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Anggota DPRD DKI Pertanyakan Dasar Hukum Pengunduran Diri Ahok dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/anggota-dprd-dki-pertanyakan-dasar.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.