Larangan perkawinan antarkaryawan satu kantor ternyata banyak dialami oleh pegawai di Indonesia. Ada banyak korban akibat larangan perkawinan karyawan satu kantor itu.
Aturan perkawinan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
Merasa ada yang aneh dengan aturan itu, 8 karyawan menuntut keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata bukan hanya para penggugat saja yang menjadi korban akibat aturan yang diterapkan banyak perusahaan Indonesia itu.
Seperti yang dikisahkan Pratama. Salah seorang pegawai perusahaan pelat merah ini mengisahkan kandasnya hubungan dia dan pujaan hati akibat aturan perusahaan.
Pratama menyatakan kisah cintanya terhambat kerena '200 juta'. Dia mengaku harus membayar penalti sebesar Rp 200 juta ke tempatnya bekerja apabila melangsungkan pernikahan dengan rekan satu kantornya.
"(Saya) bertemu dengan tambatan hati di masa pelatihan, merupakan satu fase di mana pe nolakan sekeras apapun adalah mustahil untuk dilakukan," kata Pratama membagikan kisahnya ke redaksi detikcom, Selasa (16/5/2017).
"Mengerti akan konsekuensi bahwa melakukan pernikahan adalah satu barang mahal, pada awalnya kami mengurungkan niat. Namun apalah daya niat itu, jika memang hati terus memaksa," sambungnya.
Pratama dan pasangannya tak pernah berniat untuk melanggar peraturan perusahaan. Namun keduanya menyatakan ingin menunaikan ibadah, dengan berlanjut ke pelaminan dari rajutan kisah asmara.
"Membentuk satu keluarga sederhana yang bahagia adalah impian yang telah kami rajut. Namun sungguh malang nasib masa depan kami itu, harus kami tunda," tutur Pratama.
Pratama mengatakan memahami adanya kekhawatiran perusahaan akan adanya kecurangan apabila pasangan bekerja di tempat yang sama. "Namun, bukankah fraud dan kecurangan terjadi karena ada niat dan kesempatan?" tambahnya tanpa memberi informasi bagaimana kelanjutan kisah cintanya dengan sang kekasih.
Cerita lain pun dikisahkan oleh salah seorang pegawai waralaba bernama Arif. Dia dan pacarnya berencana akan menikah pada awal Juli mendatang setelah pacaran selama 5 tahun.
"Kami berdua punya cerita yang sama tenang masalah ini, perusahaan kami melarang semua karyawan yang bersatu kontrak untuk menikah. Kami sama-sama masih kontrak," ujar Arif melalui surat elektroniknya ke redaksi detikcom, Selasa (16/5).
Pria berusi a 24 tahun ini menyebut, manajemen perusahaan tempatnya dan sang kekasih bekerja menyarankan agar waktu pernikahan keduanya diundur. Namun menurut Arif, itu sulit dilakukan mengigat persiapan pernikahan yang sudah matang.
"Saya tidak tau di pasal mana masalah itu diatur. Saya tidak tahu apa tujuan perusahaan membuat peraturan itu, padahal saya termasuk karyawan berprestasi di kantor," ujarnya.
"Sekarang kami tinggal pasrah kepada sang ilahi apa yang akan terjadi setelah menikah nanti," sambung Arif.
Berbagai kisah lain soal larangan perkawinan satu kantor banyak juga disampaikan. Ada berbagai masalah yang dihadapi pasangan terkait masalah ini. Ada juga kebijakan perusahaan yang mengambil kebijakan dengan me-mutasi salah satu di an tara pasangan yang akan menikah ke divisi atau lokasi kantor lain yang masih satu manajemen.
Kasus-kasus seperti itu yang membuat 8 orang karyawan menggugat UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Mereka berdelapan meminta Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frase 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama'.
Pasal dalam UU Ketenagakerjaan itu menjadi sumber larangan karyawan swasta menikah dengan sesama karyawan dalam satu perusahaan. Pasal itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan membuat perjanjian kerja yan g melarang sesama karyawan menikah. Menurut pemohon, hubungan percintaan antara manusia tidak bisa dibendung.
"Tentunya apabila sudah ada kecocokan dan sepakat, hubungan tersebut akan melangkah ke jenjang perkawinan," ujar Jhoni di persidangan.
Namun, ada dampak lain yang menyulitkan, yaitu pasangan pekerja tersebut akhirnya memutuskan tidak jadi menikah guna bertahan di perusahaan itu. Kemudian kedua belah pihak secara baik-baik berpisah.
"Tetapi, terbuka juga kemungkinan mereka memilih tinggal bersama tanpa suatu ikatan perkawinan guna menghindari peraturan perusahaan. Hal ini tentunya sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan yang dianut oleh bangsa Indonesia yang masih menjunjung tinggi lembaga perkawinan," urai Jhon i memaparkan dampak negatif larangan tersebut. (elz/aud) |