Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Friday, May 12, 2017

"Disemprit" KPI, Saham MNCN Terpuruk 2,48 Persen

"Disemprit" KPI, Saham MNCN Terpuruk 2,48 Persen - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah "Disemprit" KPI, Saham MNCN Terpuruk 2,48 Persen, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


"Disemprit" KPI, Saham MNCN Terpuruk 2,48 Persen

Harga saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) terpuruk di sesi penutupan perdagangan Jumat (12/5/2017).
Pelemahan itu
 terkait dengan langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.

Empat stasiun televisi itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) karena menayangkan iklan Partai Perindo.

Pada penutupan perdagangan kemarin, MNCN ditutup turun lumayan dalam sebesar 50 poin atau 2,48 persen menjadi Rp 1.970 per saham.

Pelemahan tersebut berkebalikan dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada Jumat kemarin ditutup menguat sebesar 0,39 persen atau 22,2 poin.

Media Nusantara Citra merupakan perusahaan media milik Hary Tanoesoedibjo. Perusahaan ini membawahi stasiun televisi milik Hary Tanoe yakni RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV.

Sebelumnya KPI menyatakan penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

Menurut Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

"Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS," kata Hardly.
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita "Disemprit" KPI, Saham MNCN Terpuruk 2,48 Persen

Sekian berita tentang "Disemprit" KPI, Saham MNCN Terpuruk 2,48 Persen, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel "Disemprit" KPI, Saham MNCN Terpuruk 2,48 Persen dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/disemprit-kpi-saham-mncn-terpuruk-248.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.