Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Tuesday, May 16, 2017

Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Berstatus Sebagai Saksi

Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Berstatus Sebagai Saksi - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Berstatus Sebagai Saksi, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Berstatus Sebagai Saksi

Status pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dalam kasus percakapan berunsur pornografi masih sebagai saksi.

Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka percakapan pornografi melalui aplikasi komunikasi, WhatsApp. Firza mengirimkan gambar tanpa busana, diduga kepada Rizieq.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, status Rizieq masih sebagai saksi.

"Belum, masih saksi. Sementara baru satu in i ya (Firza)," ujar Argo di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih belum memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja," ujar Argo.

Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli," ujar Argo.

Polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, ahli telematika. Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri. Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa

Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman di atas 5 tahun," kata Argo. "Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan," sambung Argo.

RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Berstatus Sebagai Saksi

Sekian berita tentang Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Berstatus Sebagai Saksi, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Berstatus Sebagai Saksi dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/firza-tersangka-rizieq-shihab-masih.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.