Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Friday, May 12, 2017

GNPF: Kalau Ahok Ditangguhkan, Al-Khaththath Juga Harus Sama!

GNPF: Kalau Ahok Ditangguhkan, Al-Khaththath Juga Harus Sama! - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah GNPF: Kalau Ahok Ditangguhkan, Al-Khaththath Juga Harus Sama!, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


GNPF: Kalau Ahok Ditangguhkan, Al-Khaththath Juga Harus Sama!

Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath juga minta ditangguhkan
Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath juga minta ditangguhkan. (Istimewa)
Beritakepo.copm. Jakarta - Anggota tim kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, angkat bicara mengenai permintaan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh sejumlah pihak. Kapitra menilai, kalau penahanan Ahok bisa ditangguhkan, penahanan Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath karena kasus dugaan pemufakatan makar bisa ditangguhkan juga.

"Kalau itu dilakukan (penangguhan penahanan), maka Al-Khaththath, Abu Bakar, dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," ujar Kapitra di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017), seperti diberitakan Detikcom.

Kapitra mengatakan proses hukum harus dilakukan secara adil. Orang-orang yang disebutkan itu, menurutnya, tidak jelas tuduhannya sehingga mereka ditahan.

"Mereka ditahan nggak jelas dituduh makar, sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia (Ahok) aja dong," tuturnya.

Kapitra pun kemudian m engingatkan soal proses mengenai pengajuan penahanan yang harus dilakukan setiap orang. Dia menyebut proses penangguhan penahanan itu tidak serta-merta bisa dilakukan. Mesti ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

"Pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak. Waktunya seminggu setelah putusan, lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari. Setelah itu, JPU (jaksa penuntut umum) membuat kontra memori dan bekerja sama," ujar Kapitra.


Setelah itu, kata dia, barulah pengajuan penahanan dilimpahkan ke pengadilan tinggi (PT), dan PT akan membuat berkas surat penetapan majelis. Jadi, menurut Kapitra, yang memiliki kewenangan menerima atau menolak penangguhan penahanan adalah hakim yang memeriksa atau mengadili perkara.

"Ini kan belum ada berkas perkara, masih di PN, bagaimana bisa diajukan. Siapa yang memberinya, kalau ketua pengadilan nggak mungkin. Yang bisa itu hakim, jadi harus sabar, mungkin 2 minggu atau sebulan," tutur dia.
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita GNPF: Kalau Ahok Ditangguhkan, Al-Khaththath Juga Harus Sama!

Sekian berita tentang GNPF: Kalau Ahok Ditangguhkan, Al-Khaththath Juga Harus Sama!, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel GNPF: Kalau Ahok Ditangguhkan, Al-Khaththath Juga Harus Sama! dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/gnpf-kalau-ahok-ditangguhkan-al.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.