Ini 'Fatwa' Imam Besar FPI Rizieq Shihab: Pezina Muhshan Harus Dirajam Sampai Mati - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Ini 'Fatwa' Imam Besar FPI Rizieq Shihab: Pezina Muhshan Harus Dirajam Sampai Mati, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Ini 'Fatwa' Imam Besar FPI Rizieq Shihab: Pezina Muhshan Harus Dirajam Sampai Mati
Menurut ketentuan syariat Islam, hukuman atas seorang pezina yang sudah berkeluarga (muhshan) adalah dirajam sampai mati.
Demikian dikatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) mengenai kasus perzinahan yang dilakukan budayawan Komunitas Salihara Sitok Srengenge (48).
Diketahui Sitok sudah berkeluarga, tetapi menzinahi RW (22), seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Mahasiswi tersebut saat itu diduga sampai telah hami l tujuh bulan.
"Nah, urusan si pezina dari Salihara itu, jika dia seorang muhshan (yang sudah pernah merasakan hubungan intim dalam pernikahan yang sah / berkeluarga), maka harus dirajam sampai mati," kata Habib Rizieq melalui pesan singkat, Sabtu malam (30/11/2013).
Diberitakan sebelumnya, penyair Sitok Srengenge mengakui dirinya pernah menzinahi mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW (22 tahun).
Sitok menceritakan ia memang mengenal pelapor dan mengakui pernah berhubungan intim dengan RW.
Klaim Sitok, aktivitas haram dan dosa besar itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Mengenai Komunitas Salihara tempat Sitok bernaung, Habib Rizieq menyebut komunitas tersebut adalah komunitas liberal yang sudah lama menghalalkan zina, bahkan homo dan lesbi. "Karenanya, mereka takut betul dengan syariat Islam," tandasnya.
| | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Ini 'Fatwa' Imam Besar FPI Rizieq Shihab: Pezina Muhshan Harus Dirajam Sampai Mati
Sekian berita tentang Ini 'Fatwa' Imam Besar FPI Rizieq Shihab: Pezina Muhshan Harus Dirajam Sampai Mati, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Ini 'Fatwa' Imam Besar FPI Rizieq Shihab: Pezina Muhshan Harus Dirajam Sampai Mati dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/ini-fatwa-imam-besar-fpi-rizieq-shihab.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.