Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Tuesday, May 16, 2017

Kasus Chat Mes*m, Rizieq Shihab dan Firza Bisa Ditetapkan Tersangka, Konsistenkah FPI Teriakkan Hukum Bosnya Sama Seperti Ariel?

Kasus Chat Mes*m, Rizieq Shihab dan Firza Bisa Ditetapkan Tersangka, Konsistenkah FPI Teriakkan Hukum Bosnya Sama Seperti Ariel? - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Kasus Chat Mes*m, Rizieq Shihab dan Firza Bisa Ditetapkan Tersangka, Konsistenkah FPI Teriakkan Hukum Bosnya Sama Seperti Ariel?, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Kasus Chat Mes*m, Rizieq Shihab dan Firza Bisa Ditetapkan Tersangka, Konsistenkah FPI Teriakkan Hukum Bosnya Sama Seperti Ariel?

Kasus video se*s yang melibatkan Ariel dan juga menyeret nama Luna Maya dan Cut Tari mendapat sorotan tajam dari masyarakat di tanah air maupun di mancanegara.

Front Pembela Islam (FPI) akan kembali turun ke jalan untuk melakukan demo di depan Mabes Polri terkait kasus Ariel.


Mereka ingin tak hanya Ariel saja yang ditahan. Tetapi, Cut Tari dan Luna Maya juga harus ditahan.

"FPI akan turun ke Mabes Polri. Kami mendukung Polri untuk menangkap Luna Maya da n Cut Tari agar mereka ditahan," kata kata Habib Salim Umar Alatas, Ketua DPP FPI saat dihubungi VIVAnews, Senin 28 Juni 2010.

Habib Salim Umar Alatas ini mengatakan aksi demo tersebut akan dilakukan FPI sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria ini menambahkan kedatangan aksi yang dilakukan itu sebagai dukungan mereka terhadap Polri untuk memberantas pornografi dalam skala nasional.

"Harus sampai tuntas," ucapnya.

Selain ingin memberantas pornografi dan juga meminta Luna Maya dan Cut Tari untuk segera ditahan, FPI juga meminta agar Ariel tidak boleh ditangguhkan penahanannya.

FP I juga mendesak untuk melakukan penahan terhadap semua pihak yang membela perzinahan.

Sementara itu Polisi terus mengusut kasus "BaladaCintaRizieq". Hari ini dijadwalkan Firza Husein dan Kak Emma datang ke Polda Metro sebagai saksi terkait kasus chat mesum itu.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa orang saksi untuk mengungkap kasus dugaan chat berbau pornografi yang diperankan pimpinan FPI Rizieq Syihab dan Firza Husein. Salah satu saksi yang diperiksa adalah dari ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih.

"Saya dimintai keterangan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak begitu saja tadi. Jadi saya bilang sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik ya memenuhi unsur pidana seperti a da foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi," ujarnya di depan Gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (16/5).

Kata Effendy, Firza dan Rizieq dapat ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pornografi. "Ya bisa juga. Karena Ia (Rizieq) sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu," katanya.

Lanjutnya, penyebar konten pun dapat ditetapkan sebagai tersangka dan hukumannya bisa mencapai 12 tahun kurungan penjara.

"Ya mestinya penyebarnya pun kena juga. Tetapi kan yang bersangkutan juga yang mengirimkan ke pihak lain. Ya 12 tahun kalau enggak salah di UU Pornografi. Cukup berat juga," pungkasnya.

Firza beberapa waktu lalu sempat membantah sebagai sosok yang diduga melakukan chat mesum dengan Rizieq. Sempat beredar foto-foto vulgar diduga Firza dan chat mesum diduga dengan Rizieq.

"Viral yang beredar itu kita bantah. Karena yang bersangkutan itu tidak pernah mengirim gambar. Jangankan upload, mengirim aja tidak pernah. Terus foto-foto yang beredar juga dibantah oleh beliau," kata Kuasa Hukum Firza Husein, Azis Zanuar.

Rizieq sendiri sudah membantah kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegas Rizieq. (Viva/http://ift.tt/2qmC1zv)
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Kasus Chat Mes*m, Rizieq Shihab dan Firza Bisa Ditetapkan Tersangka, Konsistenkah FPI Teriakkan Hukum Bosnya Sama Seperti Ariel?

Sekian berita tentang Kasus Chat Mes*m, Rizieq Shihab dan Firza Bisa Ditetapkan Tersangka, Konsistenkah FPI Teriakkan Hukum Bosnya Sama Seperti Ariel?, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Kasus Chat Mes*m, Rizieq Shihab dan Firza Bisa Ditetapkan Tersangka, Konsistenkah FPI Teriakkan Hukum Bosnya Sama Seperti Ariel? dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/kasus-chat-mesm-rizieq-shihab-dan-firza.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.