Polisi: Sandiaga Terancam Dipenjara, Maksimal 7 Tahun
Infoteratas.com - Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).
Mereka adalah Natalius, Agus Budi, dan Sandiaga yang selama ini beraksi di Kecamatan Pontianak Kota.
Ketiga komplotan penjahat jalanan itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1011/V/2017/Resta Ptk tertanggal 5 Mei 2017.
“Ada dua unit sepeda motor yang kami sita dari para tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Sabtu (6/5).
Husni menambahkan, ketiga pelaku dibekuk sekitar pukul 03:00.
Penangkapan berawal ketika warga dan polisi menciduk Natalius.
Setelah melakukan pengembangan, petugas menggeledah indekos Natalius di Gang Mororejo 1.
“Saat kami geledah ditemukan dua unit sepeda motor yang diakuinya merupakan hasil tindak pidana pencurian,” jelas Husni.
Dia menambahkan, Natalius sempat mengaku menjadi begal bersama Agus dan Sandiaga.
“Dalam waktu satu malam, ketiga pelaku tersebut berhasil mencuri tiga unit sepeda motor,” katanya.
Polisi pun bergerak cepat meringkus Sandiaga dan Agus.
“Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolsekta Pontianak Kota. Kemudian keterangan tersangka juga terus dikembangkan,” jelas Husni.
Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)
Itulah Berita Polisi: Sandiaga Terancam Dipenjara, Maksimal 7 Tahun
Sekian berita tentang Polisi: Sandiaga Terancam Dipenjara, Maksimal 7 Tahun, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
