Selingkuh , perempuan di Iran dihukum 2 tahun mandikan jenazah - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Selingkuh , perempuan di Iran dihukum 2 tahun mandikan jenazah, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Selingkuh , perempuan di Iran dihukum 2 tahun mandikan jenazah
Hukum Islam terhadap para pezina memang keras. Jika terbukti, pelakunya bakal dirajam (dilempari batu) hingga tewas.
Hanya saja, Iran tidak lagi menerapkan hal itu. Seperti dilansir dari kantor berita ISNA, Senin (15/5), pengadilan di Teheran menjatuhkan vonis terhadap seorang perempuan di Iran karena terbukti selingkuh.
Perempuan identitasnya dirahasiakan itu dikabarkan berumur 35 tahun. Dia divonis dengan 74 kali cambuk serta wajib memandikan jenazah di kamar mayat selama dua tahun.
"Terdakwa s empat menyangkal, tetapi tidak bisa mengelak lagi saat kami menunjukkan bukti-bukti," kata jaksa menangani perkara itu.
Hukuman itu memang tidak sekeras di masa awal penerapan syariah Islam, selepas Revolusi Iran pada 1979. Di saat itu, para pezina tidak diberi ampun dan pasti dirajam.
Hanya saja, sejak 2013, Iran tidak lagi kaku menerapkan aturan itu dan memberikan hakim kesempatan lebih luas buat menentukan hukuman apa pantas dijatuhkan. [ary] | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Selingkuh , perempuan di Iran dihukum 2 tahun mandikan jenazah
Sekian berita tentang Selingkuh , perempuan di Iran dihukum 2 tahun mandikan jenazah, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Selingkuh , perempuan di Iran dihukum 2 tahun mandikan jenazah dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/selingkuh-perempuan-di-iran-dihukum-2.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.