Alasan Polri Tolak Jemput Paksa Miryam: UU MD3 Tak Ada Hukum Acaranya - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Alasan Polri Tolak Jemput Paksa Miryam: UU MD3 Tak Ada Hukum Acaranya, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Alasan Polri Tolak Jemput Paksa Miryam: UU MD3 Tak Ada Hukum Acaranya
| Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. (Detikcom) | Beritakepo.com. Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan sikap Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, yang menolak permintaan DPR memanggil paksa Miryan S Haryani, adalah bentuk ketaatan pada pedoman kepolisian dalam menegakan hukum yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari kacamata Polri, Pasal 204 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang membahas panitia angket dapat meminta bantuan Polri untuk memamggil paksa seseorang, tidak ada sinkronisasinya dalam KUHAP.
"Undang-undang MD3 tidak ada mengatur hukum acara bagaimana membawa seseorang secara paksa. Kalau perintah membawa itu dalam kepolisian artinya sudah upaya paksa penangkapan dan itu harusnya pro justicia, harus maju sampai tingkat pengadilan," jelas Setyo, Selasa (20/6/2017) pagi, seperti diberitakan Detikcom.
Berikut bunyi Pasal 204 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 soal Hak Angket:
Dalam hal warga negara Indone sia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu pasal 18 KUHAP, jelas Setyo, mengatur prosedur jemput paksa seseorang oleh kepolisian. Di situ ditegaskan bahwa upaya jemput paksa harus disertai bukti permulaan atau dua alat bukti yang mumpuni untuk menunjukkan target jemput paksa melakukan kejahatan.
"Belum ada yang mengatur hukum acara untuk membawa, misalnya Miryam. Kita tidak mau membawa Miryam karena dia tidak dibawa ke pro justicia oleh DPR. Yang bawa dia (ke proses hukum peradilan, red) kan KPK. (Syarat melakukan penjemputan paksa, red) Memenuhi unsur melakukan kejahatan misalnya dua alat bukti yang sah, kemudian keterangan saksi-saksi yang lengkap," terang Setyo.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pida na (KUHAP), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Diketahui Panitia Hak Angket DPR berniat memeriksa Miryam. Bermula dari sikap politisi Hanura itu yang mencabut BAP-nya secara mendadak saat sidang e-KTP. Penyidik KPK Novel Baswedan, yang dikonfrontir Majelis Hakim di persidangan e-KTP, mengungkapkan Miryam mendapat tekanan dari beberapa anggota DPR.
Setelah Miryam ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu dan menjadi penghuni Rutan KPK, Miryam mengirimi surat kepada DPR yang berisi pengakuan dirinya tak mengalami tekanan. Hal itulah yang mau dikonfirmmasi Panitia Angket DPR.
"Kalau memanggil paksa dan cuma dimintai keterangan, lalu dipulan gkan, salah polisi. Jadi sebagai penegak hukum, Pak Kapolri melakukan sesuatu berdasarkan hukum. Tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," tegas Setyo. | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Alasan Polri Tolak Jemput Paksa Miryam: UU MD3 Tak Ada Hukum Acaranya
Sekian berita tentang Alasan Polri Tolak Jemput Paksa Miryam: UU MD3 Tak Ada Hukum Acaranya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Alasan Polri Tolak Jemput Paksa Miryam: UU MD3 Tak Ada Hukum Acaranya dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/06/alasan-polri-tolak-jemput-paksa-miryam.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.