Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Monday, June 19, 2017

Kapolri Tolak Permintaan DPR Panggil Paksa Miryam, Alasannya Bikin Pansus 'Gigit Jari'

Kapolri Tolak Permintaan DPR Panggil Paksa Miryam, Alasannya Bikin Pansus 'Gigit Jari' - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Kapolri Tolak Permintaan DPR Panggil Paksa Miryam, Alasannya Bikin Pansus 'Gigit Jari', Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Kapolri Tolak Permintaan DPR Panggil Paksa Miryam, Alasannya Bikin Pansus 'Gigit Jari'


Infoteratas.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menyampaikan dengan tegas bahwa pihak kepolisian tak dapat memenuhi keinginan anggota pansus angket KPK untuk menjemput secara paksa tersangka kasus pemberi keterangan palsu korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.

Diduga Terima Uang dari Andi Narogong, Gamawan: Saya Nggak Kenal, Saya Nggak Ketemu
Alasan penolakan itu disampaikan oleh Kapolri terkait interpretasi hukum acara dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang tidak jelas usai melakukan kajian secara mendalam.

"Persoalannya kami sudah mengkaji permintaan kepada polri atau diundang oleh DPR, itu sudah beberapa kali kita alami, dan setiap kesempatan selalu kita sampaikan meskipun UU MD3 memberikan kewenangan kepada DPR, meminta kepolisian menghadirkan paksa seseorang yang dipanggil, bahkan bisa dikenakan sanksi penyanderaan, namun persoalannya kita melihat hukum acaranya di dalam Undang-undang itu tidak jelas, tidak ada hukum acaranya," papar Tito Karnavian, Senin (19/6).


Lebih lanjut, pihaknya meminta agar anggota DPR yang tergabung dalam pansus angket KPK meminta saran kepada ahli hukum terkait hal tersebut.
"Yang jelas dari kepolisian menganggap inilah hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor projusticia," pungkasnya.

Sebelumnya Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, cacat hukum.

"Cacat hukum karena tiga hal. Pertama, subjeknya keliru. Kedua, objeknya keliru. Dan yang ketiga, prosedurnya salah," kata Ketua Umum DPP APHTN-HAN Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Soal subjeknya yang keliru, Mahfud mengatakan secara historis hak angket itu hanya dimaksudkan untuk pemerintah.

"Dulu kan pertama kali di Inggris itu untuk pemerintah. Lalu di Indonesia diadopsi pada 1950 ketika sistem parlementer untuk keperluan mosi tidak percaya kepada pemerintah lalu diadopsi UUD. Hak angket itu tetap konteksnya pemerintah, karena tidak mungkin DPR mengawasi yang bukan pemerintah," tuturnya.

Selanjutnya terkait objeknya yang keliru, ia menilai bahwa Pasal 79 ayat 3 UU MD3 menyebutkan hak angket itu untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

"Disebutkan dipenjelasannya bahwa pemerintah mulai dari Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lembaga pemerintah nonkementerian. Basarnas, LIPI, Wantimpres itu lembaga pemerintah nonkementerian. Tetapi, di luar itu, seperti KPK, bukan lembaga pemerintah," kata Mahfud.

Terakhir menyangkut masalah prosedur, Mahfud menyatakan prosedur pembuatan Pansus Hak Angket itu diduga kuat melanggar Undang-Undang.

"Karena pertama menurut yang disiarkan di media massa pada wak tu itu dipaksakan prosedurnya. Ketika itu masih banyak yang tidak setuju tiba-tiba diketok. Seharusnya di dalam keadaan belum bulat suaranya mestinya kan divoting ditanya dulu, nah itu dianggap sebagai manipulasi persidangan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut dia, Pansus Hak Angket itu juga terkesan dipaksakan karena baru ada tujuh fraksi di DPR RI yang mengirimkan wakilnya.

"Padahal menurut Pasal 201 Ayat 3 UU MD3 harus semua fraksi ada di dalam panitia itu. Kalau itu dipaksakan, berarti juga melanggar prosedur," ucap Mahfud.


Kapolri Tak Akan Panggil Paksa Miryam, Ini Kata Pansus Angket KPK

Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar Sudarsa enggan menanggapi terlalu jauh soal sikap Kapolri Pol Jenderal Tito Karnavian yang tak akan membawa mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani kepada pansus.

Menurutnya, pansus hanya menjalani sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nonor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kami tidak ingin mengomentari terlalu jauh, hanya menjalani sesuai mekanisme MD3," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Dalam UU MD3, kata Agun, disebutkan bahwa pansus dapat melakukan panggilan hingga tiga kali terhadap pihak yang akan dimintai keterangan.


(http://ift.tt/2ssrm5H)


RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Kapolri Tolak Permintaan DPR Panggil Paksa Miryam, Alasannya Bikin Pansus 'Gigit Jari'

Sekian berita tentang Kapolri Tolak Permintaan DPR Panggil Paksa Miryam, Alasannya Bikin Pansus 'Gigit Jari', mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Kapolri Tolak Permintaan DPR Panggil Paksa Miryam, Alasannya Bikin Pansus 'Gigit Jari' dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/06/kapolri-tolak-permintaan-dpr-panggil.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.