Kasus SMS 'kaleng', Akhirnya Hary Tanoe Tersangka? - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Kasus SMS 'kaleng', Akhirnya Hary Tanoe Tersangka?, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Kasus SMS 'kaleng', Akhirnya Hary Tanoe Tersangka?
Infoteratas.com - Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka dalam kasus SMS 'kaleng'. Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Namun dia mengatakan kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sebab, menurutnya, tidak ada unsur ancaman ataupun pencemaran nama baik kepada jaksa Yulianto, yang mendapatkan SMS tersebut.
"Saya tidak tahu. Tapi itu sama mahasiswa tingkat satu pun tidak ada dasar hukum dijadikan tersangka, tak ada satu pun unsur ancaman dan pencemaran terpenuhi," kata Hotman ketika dihubungi detikcom, Jumat (16/6/2017).
Terkait dengan hal tersebut, Hotman mengatakan belum mengetahui langkah ke depan yang akan dilakukannya. Dia kemudian mengungkit kemenangan kliennya dalam praperadilan kasus restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile-8 Telecom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya belum tahu karena belum tahu tersangka atau tidak. Ternyata kan kasus penyidikan pajaknya, sudah kalah kejaksaan. Harusnya Hary Tanoe yang melaporkan. Karena sudah dinyatakan penyidikan tersebut salah," ujarnya.
Hotman sendiri mengatakan tak ada yang salah dengan SMS seperti itu. Sebab, dalam redaksi tersebut, tidak ada ancaman.
"Kalau saya SMS ke presiden, apakah salah? Kan tergantung isi redaksi SMS-nya. Kalau ucapan selamat tahun baru, selamat natal, apakah salah? Dan kalau saya katakan akan membersihkan negara ini, apakah salah? Itu kan kewajiban semua orang untuk mengatakan ini. Itu bukan ancaman, kalau dibilang ancaman, sudah hancur hidup ini karena semua politisi bicara seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Prasetyo menyebut Hary Tanoe berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri ini. Namun Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran membantah sudah ada penetapan tersangka.
Gelar Perkara, Nasib Hary Tanoe Akan Ditentukan
Nasib CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait laporan Kasubdit Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, Yulianto, akan segera ditentukan.
"Dalam proses penyelidikan. Penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin. Saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa termasuk di dalamnya ahli untuk kita ambil keterangan," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Jumat (16/6).
Dalam proses ini akan dilakukan gelar perkara minggu depan. Yang kemudian nanti akan ditentukan apakah kasus ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
"Kalau tingkat penyidikan maka di situ juga akan menentukan siapa tersangkanya. Kalau sudah penyidikan artinya perbuatan itu melawan hukum sebagaimana diatur di dalam UU," sambungnya.
Seperti diberitakan Yulianto melaporkan Hary dengan pasal kasus ancaman atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU 11/2011 tentang ITE.
Dalam kasus ini Hary telah melawan balik dengan melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim.
Keduanya dilaporkan Hary dengan pasal yang identik yakni pencemaran nama baik, keterangan palsu, dan fitnah sebagaimana dalam Pasal 310, 311 KUHP atau Pasal 27 ayat 3 UU no 11/2008 tentang ITE.
Hary berkilah SMS, yang jadi sumber masalah ini, yang dia tujukan ke Yulianto terkait dengan kasus penyidikan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT. Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009.
Hary adalah pemilik Mobile-8 yang sekarang telah dijual. Hary juga telah diperiksa dalam kasus ini dengan status saksi terlapor.(http://ift.tt/2sx7VdX) | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Kasus SMS 'kaleng', Akhirnya Hary Tanoe Tersangka?
Sekian berita tentang Kasus SMS 'kaleng', Akhirnya Hary Tanoe Tersangka?, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Kasus SMS 'kaleng', Akhirnya Hary Tanoe Tersangka? dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/06/kasus-sms-kaleng-akhirnya-hary-tanoe.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.