Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Friday, June 16, 2017

KUALAT ! Dijerat 2 Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam 14 Tahun Penjara Akibat Ulahnya

KUALAT ! Dijerat 2 Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam 14 Tahun Penjara Akibat Ulahnya - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah KUALAT ! Dijerat 2 Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam 14 Tahun Penjara Akibat Ulahnya, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


KUALAT ! Dijerat 2 Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam 14 Tahun Penjara Akibat Ulahnya


FUNESIA.NET-Sidang Perdana Buni Yani Yang Di gelar Kemarin memberikan data serta dakwaan Jaksa pada Buni yani, dakwaan pelanggaran 2 Pasal UU ITE nampaknya dipandang oleh Buni Yani jadi dakwaan yang susah, bahkan dalam ancamannya Buni Yani Terancam Akan Dibui Selama 14 Th.




Tersangka pengunggahan dan pengeditan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani, disidangkan untuk pertama kalinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6). Buni hadir dengan didampingi 10 penasihat hukumnya.

Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi M Taufik, mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Th. 2016 mengenai Info serta Transaksi Elektronik (ITE).

Buni juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 huruf A Ayat 2 UU No 19/2016 mengenai Perubahan atas UU No 11/2008. Begitu, Buni diancam hukuman 14 th. karena perbuatannya itu.

Ancaman yang pertama delapan tahun dan yang kedua enam tahunh.

JPU menyebutkan, Buni sudah mengedit video Ahok di jejaring video Youtube berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rencana kerjasama dengan STP' yang diupload Dinas Komunikasi serta Info Propinsi DKI Jakarta. Buni mengunduh video berdurasi 1 jam 48 menit itu pada Kamis 6 Oktober 2016.

Tetapi, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, dia mengedit isi video tersebut sampai durasinya jadi 30 detik. Selain itu, dalam video yang diunggahnya ke media sosial Facebook, Buni menyingkirkan kata 'pakai' yang disampaikan Ahok. 

Buni pun menambahkan judul 'Penistaan Terhadap Agama' hingga seakan-akan berlangsung pelanggaran dalam video utuh yang diupload Diskominfo DKI. JPU menilainya hal semacam ini bakal mengganggu kondusivitas di masyarakat.

Menanggapi dakwaan padanya, Buni mengajukan eksepsi (keberatan). Dia mengaku tidak tahu mengenai dakwaan yang menjeratnya itu.

Sementara itu, sidang perdana ini dipenuhi oleh massa yang berniat datang untuk melihat segera. Tidak hanya didalam ruangan, sejumlah massa pun tampak berorasi untuk menyebutkan dukungan pada Buni.

Mengingat kondisi begini, JPU memohon persidangan setelah itu yang bakal di gelar pada 20 Juni mendatang dipindahkan ke Gedung Perpustakaan Bandung, yang berada tidak jauh dari PN Bandung. Majelis hakim yang di pimpin M Sapto pun menyetujui persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi tersebut.(wartabali)



RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita KUALAT ! Dijerat 2 Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam 14 Tahun Penjara Akibat Ulahnya

Sekian berita tentang KUALAT ! Dijerat 2 Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam 14 Tahun Penjara Akibat Ulahnya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel KUALAT ! Dijerat 2 Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam 14 Tahun Penjara Akibat Ulahnya dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/06/kualat-dijerat-2-pasal-uu-ite-buni-yani.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.