Tak Seheboh Angan-angan. Begini Penampakan Massa Pendukung Buni Yani, Lebih Sedikit Dibandingkan 560 Aparat - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Tak Seheboh Angan-angan. Begini Penampakan Massa Pendukung Buni Yani, Lebih Sedikit Dibandingkan 560 Aparat, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Tak Seheboh Angan-angan. Begini Penampakan Massa Pendukung Buni Yani, Lebih Sedikit Dibandingkan 560 Aparat
Infoteratas.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam sidang kali ini, Buni Yani akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari jaksa.
Sidang kali ini digelar di lantai 3 gedung arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/6/2017). Buni Yani beserta tim pengacara sudah hadir di dalam ruangan.
Saat masuk ke ruangan sidang, Buni Yani, yang mengenakan kemeja putih, menggenggam sebuah dokumen. Ia langsung duduk di hadapan majelis hakim.
"Hari ini agenda sidangnya penyampaian keberatan atau eksepsi dari terdakwa," ucap ketua majelis hakim M. Sapto membuka persidangan.
Di luar ruang sidang, massa pendukung Buni Yani juga terus berdatangan. Massa yang datang sejak pukul 09.00 WIB itu langsung berorasi dan memberikan dukungan kepada Buni Yani.
Dalam persidangan pekan kemarin, Buni Yani didakwa atas dua Pasal, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Buni Yani menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE). Ada sembilan poin eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sembilan poin eksepsi itu dibacakan oleh tim pengacara Buni Yani di ruang sidang gedung Arsip lantai 3 Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/6/2017). Dalam persidangan itu, Buni Yani hanya duduk mendengarkan eksepsi yang dibacakan oleh 4 penasihat hukumnya.
Sembilan poin eksepsi yang disampaikan tersebut adalah:
1. Eksepsi tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
2. Tentang penggunaan Pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dalam surat dakwaan melanggar asas legalitas atau asas retroaktif yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
3. Tentang uraian perbuatan terdakwa yang tunggal tetapi diterapkan dua pasal saling berbeda unsurnya yang terdapat dalam dakwaan kesatu dan kedua. 4. Tentang ulasan perbuatan terdakwa yang tidak jelas dalam dakwaan kesatu dari surat dakwaan. 5. Tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP karena mendakwa pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak terdapat dalam berkas perkara.
6. Tentang ketidaksesuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dengan pasal yang didakwakan.
7. Tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
8. Tentang hasil penyidikan yang tidak sah dikarenakan melanggar Pasal 138 ayat (2) KUHP Jo Pasal 12 ayat (5) Peraturan Kejaksaan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tindak pidana umum.
9. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan eksepsi itu maka demi tegaknya hukum mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian.
Menyusul eksepsi tersebut, JPU mengaku akan mempertimbangkan. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa 4 Juli 2017 mendatang.
560 Aparat Amankan Sidang Buni Yani
Polrestabes Bandung menerjunkan sekitar 560 personil untuk melakukan pengamanan sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani (48), Selasa (20/6) di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.
Kapolrestabes Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan personil yang akan melakukan pengamanan berasal dari anggota satgasda, anggota sabhara berjumlah satu kompi dan anggota brimob Polda Jabar satu kompi serta satgasres 360 personil.
"Semoga rangkaian sidang berlangsung aman, tertib dan kondusif," ujarnya kepada wartawan di halaman gedung perpus dan arsip Kota Bandung, Jalan Seram Lubuk Bangau No 2, Selasa (20/6).
Menurutnya, pengamanan dilakukan dengan personil terbuka maupun tertutup dengan pola pengamanan empat ring. Ia menuturkan, ring satu merupakan tempat dilaksanakan sidang, ring dua akses masuk ke ruang sidang yang akan dilakukan pemeriksaan kepada tamu yang datang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bandung, ring tiga halaman gedung tempat sidang dan ring empat lalu lintas.
Ia menambahkan, selama proses persidangan diperkirakan akan ada aksi demo yang akan dilakukan Aliansi Pergerakan Islam (API) Kota Bandung dengan massa kurang lebih 300 orang.
Lalu faktanya ada berapa massa pendukung sidang buni yani. Sebelumnya pada sidang perdana API mengklaim akan datang RIBUAN massa. Ternyata tidak seheboh angan-angan.
Foto : Massa pendukung Buni Yani pada sidang perdana 13 Juni
Lalu kemudian infonya akan turun 300 massa. Ternyata hanya sekian..
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Islam (API) dan Front Pembela Islam telah hadir di lokasi persidangan kedua Buni Yani yang digelar di Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan, Selasa (20/6/2017), sumber: Suaragarut.id
Bagaimana menurut anda?
http://ift.tt/2suyqPj; | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Tak Seheboh Angan-angan. Begini Penampakan Massa Pendukung Buni Yani, Lebih Sedikit Dibandingkan 560 Aparat
Sekian berita tentang Tak Seheboh Angan-angan. Begini Penampakan Massa Pendukung Buni Yani, Lebih Sedikit Dibandingkan 560 Aparat, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Tak Seheboh Angan-angan. Begini Penampakan Massa Pendukung Buni Yani, Lebih Sedikit Dibandingkan 560 Aparat dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/06/tak-seheboh-angan-angan-begini.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.