Eggi Sudjana Laporkan Balik Semua Pelapornya dan Romo Magnis - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Eggi Sudjana Laporkan Balik Semua Pelapornya dan Romo Magnis, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Eggi Sudjana Laporkan Balik Semua Pelapornya dan Romo Magnis
![Eggi Sudjana di Bareskrim Polri Eggi Sudjana di Bareskrim Polri](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_tVnhTPVxsHkWylsjbQWaCb3HPnXSyeosCwFYfqb-XJDG4miKFcYerUH3CJtTxdvF4kM9dixgT74A=s0-d) | Eggi Sudjana di Bareskrim Polri | Beritakepo.com. Pengacara Eggi Sudjana Melaporkan balik para pelapornya soal keterangan terkait konsep keesaan Tuhan pada sila pertama Pancasila. Selain itu, Eggi melaporkan Romo Magnis Suseno yang menyebut dirinya bodoh dalam wawancara di sebuah media online.
Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan LP/ 103/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017. Adapun para pelapor yang dilaporkan adalah Effendi Hutaean, Pariadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis Suseno.
"Hal (laporan) ini sebagai kerugian yang dialami beliau (Eggi) karena jelas tidak benar faktanya dan tidak benar posisi hukumnya ya karena apa, orang yang sedang bela hak asasi dan konstitusionalnya kok bisa dilaporkan," kata salah satu kuasa hukum Eggi, Arvid Saktyo, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017), dilansir Detikcom.
Menurut Arvid, para pelapor salah kaprah melaporkan Egg i. Sebab, Eggi sebagai pemohon judicial review Perppu Ormas dalam sidang MK itu. Lanjut dia, pihak yang tidak sepakat atau keberatan bisa mendaftarkan diri menjadi pihak ketiga atau pihak terkait dalam sidang itu.
"Kalau tidak sependapat silakan daftar jadi pihak terkait di MK, sekarang apakah orang-orang yang melaporkan Bang Eggi itu jadi pihak terkait? Nggak," ujarnya.
Kuasa hukum Eggi lainnya, Ade Irfan Pulungan, mengatakan pihaknya juga melaporkan Romo Magnis terkait pernyataannya menyebut Eggi bodoh. Ade meminta polisi turut memeriksa Romo Magnis.
"Ada ucapan di media sosial Eggi Sudjana dikatakan bodoh. Kita nggak mengerti kenapa dia mengatakan itu. Coba supaya nanti penyidik memanggil dan klarifikasi," tambahnya.
Menurut Ade, pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti, seperti satu compact disc (CD) berisi video wawancara Eggi, beberapa lembar kliping berita media online, pemohonan yang diajukan ke MK, dan kronologi peristiwa laporan ter sebut.
Eggi menuduh para pelapor melanggar tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita serahkan prosesnya pada penyidik, nanti biarkan penyidik yang memproses laporan kami ini. Tadi kami juga sudah sempat mengatakan kepada penyidik, kita lihat perkembangannya, jika dihentikan perkara ini (laporan dicabut pelapor), maka kita akan maafkan," tambah Ade.
Minta Pelapor Cabut Laporan
Sebelumnya, saat tiba di Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, pada pukul 11.00 WIB, Eggi mengancam akan melaporkan balik para pelapor jika tidak mencabut laporan.
"Ini jadi untuk ini saya mohon diklarifikasi, target saya minta kalian yang sudah melapor sudahlah saya maafkan. Cabutlah laporannya. Tapi kalau kalian tidak cabut laporannya, saya lapor balik gitu lho. Itu intinya saya nggak mau ribut," kata Eggi.
Menurut Eggi, per nyataan yang disampaikannya masih dalam proses persidangan. Eggi meminta tidak ada pihak lain yang memelintir pernyataannya dalam sidang itu.
"Orang yang sedang dalam proses seperti ini urusan peradilan tidak boleh diintervensi, nggak boleh dilaporin kayak begini, karena ini masih hak dari bagian di dalam persidangan. Kenapa, karena waktu di dalam sidang MK kan wartawan nggak bisa nanya. Ceritanya apa waktu sidang itu jelaskan itu namanya right to get in," kata Eggi.
"Saya menjaga persatuan Indonesia, saya tidak mau ribut untuk hal-hal yang begini. Saya mau bicara kebenaran. Dimohon jangan ada yang dipelintir-pelintir," sambungnya.
Eggi juga menjelaskan posisinya dalam persidangan tak bisa digugat. Kata Eggi, dirinya dilindungi oleh UU sebagai advokat dan pasal 16 serta putusan MK Nomor 26 Tahun 2013 terkait Pengacara tidak dapat digugat dan dituntut, baik perdata maupun pidana, di dalam atau di luar pengadilan.
"Tidak dapat digugat dituntut, b aik perdata maupun pidana, di dalam atau di luar pengadilan itu sangat jelas karena posisi saya sebagai pemohon yang berstatus advokat itu satu yang harus disampaikan," ujar Eggi.
"Yang kedua, apa yang saya sampaikan mohon jangan gagal paham yang luar biasa, kemudian dipelintir sebagian rupa. Demi Allah, tidak ada satu pun agama yang saya nista," kata Eggi. | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Eggi Sudjana Laporkan Balik Semua Pelapornya dan Romo Magnis
Sekian berita tentang Eggi Sudjana Laporkan Balik Semua Pelapornya dan Romo Magnis, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Eggi Sudjana Laporkan Balik Semua Pelapornya dan Romo Magnis dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2017/10/eggi-sudjana-laporkan-balik-semua.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.