Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Monday, November 20, 2017

RT/RW Mengutip Pungutan, Sandi: Tak Masalah Selama Warga Rela

RT/RW Mengutip Pungutan, Sandi: Tak Masalah Selama Warga Rela - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah RT/RW Mengutip Pungutan, Sandi: Tak Masalah Selama Warga Rela, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


RT/RW Mengutip Pungutan, Sandi: Tak Masalah Selama Warga Rela

Sandiaga Uno tak masalahkan ada pungutan dari RT RW
Sandiaga Uno tak permasalahkan kutipan dari RT/RW. (Istimewa)
Beritakepo.com. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menanggapi viralnya surat di media sosial yang menunjukkan adanya pungutan Rp 100.000 per rumah di RT 002 RW 008 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pungutan itu disebut akan digunakan untuk biaya pembersihan dan pengerukan saluran got yang dikerjakan pemborong.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut pungutan di lingkungan RT dan RW adalah hal yang lumrah selama warga tidak merasa keberatan.

"Sebetulnya dari praktiknya di lapangan banyak sih RT/RW yang mengutip dan itu tidak dilarang selama ada kerelaan daripada warga," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017), dilansir beritakepo.com dari detikcom.

Sandi kemudian menceritakan bahwa dia pernah bertanya kepada ayahnya yang juga pernah menjadi ketua RT. Berdasarkan penjelasan ayahnya, Sandi menyebut RT/RW biasa nya memungut biaya yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan di luar pekerjaan yang dilakukan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

"PPSU memang hadir di situ dengan kerja keras, tapi ada bagian-bagian yang belum tersentuh oleh PPSU. Jadi, RT/RW kadang-kadang berinisiatif," kata Sandi.

Meski demikian, Sandi mengingatkan agar pengelolaan iuran yang dipungut RT/RW dikelola secara transparan. Dia juga mengingatkan agar uang itu betul-betul digunakan untuk kepentingan lingkungan setempat.

"Tapi tentunya pengelolaan ke depannya harus transparan dan warga harus merasa tidak terbebani dan uangnya itu pengelolaannya demi kehadiran komunitas atau lingkungan yang lebih teratur, lebih bersih," ucapnya.

Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT/RW dapat diperoleh dari swadaya penduduk RT/RW, pemerintah, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat, dan/atau usaha-usaha lain yang sah.
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita RT/RW Mengutip Pungutan, Sandi: Tak Masalah Selama Warga Rela

Sekian berita tentang RT/RW Mengutip Pungutan, Sandi: Tak Masalah Selama Warga Rela, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel RT/RW Mengutip Pungutan, Sandi: Tak Masalah Selama Warga Rela dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/11/rtrw-mengutip-pungutan-sandi-tak.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.