Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Friday, January 12, 2018

Anies Asal Ngomong, BPN Sebut Tak Ada Permen Pembatalan HGB

Anies Asal Ngomong, BPN Sebut Tak Ada Permen Pembatalan HGB - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Anies Asal Ngomong, BPN Sebut Tak Ada Permen Pembatalan HGB, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Anies Asal Ngomong, BPN Sebut Tak Ada Permen Pembatalan HGB

Anies Baswedan tetap ngotot BPN batalkan HGB reklamasi
Anies Baswedan tetap ngotot BPN batalkan HGB reklamasi. (CNN Indonesia)
Beritakepo.com. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menanggapi pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan soal adanya aturan pembatalan sertifikat HGB lewat peraturan menteri (permen). Sofyan menegaskan permen tidak bisa membatalkan sekaligus membuktikan Anies selalu asal ngomong.

"Pemahaman permen kan kami yang lebih tahu. Permen itu kalau kesalahan objek, kesalahan subjek. Ini nggak ada sengketa kalau misalnya tanah adat diberikan ke orang lain dan lain-lain," kata Sofyan Djalil kepada wartawan di kantor Kemenko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018), dilansir beritakepo.com dari detikcom.

"Pemahaman permen kan kami yang lebih tahu. Permen itu kalau kesalahan objek, kesalahan subjek. Ini nggak ada sengketa kalau misalnya tanah adat diberikan ke orang lain dan lain-lain," sambungnya.

Anies sebelumnya menyurati Sofyan meminta membatalkan HGB di Pulau C, G, dan D. Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena nantinya malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan.

"Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan, Rabu (10/1).

Sofyan beralasan HGB itu telah diterbitkan sesuai dengan hak pengelolaan (HPL) yang dimiliki Muara Kamal. Jika keberatan atas putusan tersebut, ia pun mempersilakan Pemprov DKI menggugat ke PTUN.

"Kalau misalnya (ajukan) TUN lawan, kita akan pertahankan. Kalau pengadilan kita pertahankan prinsip bahwa keputusan yang sudah diterbitkan secara benar tidak boleh dibatalkan karena akan menciptakan ketidakpastian," ujarnya.

Sebelumnya, Anies menyebut ada at uran tentang pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Aturan itu yang menjadi pijakan atas permintaan dan penundaan penerbitan sertifikat HGB pulau-pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Sebenarnya ada peraturan menteri yang membolehkan. Jadi itu bisa dipakai," kata Anies di gedung PKK Melati Jaya, Jalam Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Anies, setiap keputusan pemerintah memiliki peluang untuk diubah. Contohnya dalam pengangkatan pejabat.

"Bahkan kalau kita angkat seseorang saja itu di akhir selalu dikatakan, apabila di kemudian hari ditemukan dapat kekeliruan dan lain-lain maka akan dilakukan perbaikan, perubahan. Itu ada itu," terang Anies.

Anies melanjutkan, atas dasar peraturan menteri itu pula Pemprov DKI tidak menggugat sertifikat HGB Pulau D. Sayangnya, Anies tidak menjabarkan peraturan menteri apa yang dia maksud.
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Anies Asal Ngomong, BPN Sebut Tak Ada Permen Pembatalan HGB

Sekian berita tentang Anies Asal Ngomong, BPN Sebut Tak Ada Permen Pembatalan HGB, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Anies Asal Ngomong, BPN Sebut Tak Ada Permen Pembatalan HGB dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2018/01/anies-asal-ngomong-bpn-sebut-tak-ada.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.