Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Tuesday, January 23, 2018

Diduga Aniaya Anggotanya, Kasatpol PP DKI Akan Diperiksa Polisi

Diduga Aniaya Anggotanya, Kasatpol PP DKI Akan Diperiksa Polisi - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Diduga Aniaya Anggotanya, Kasatpol PP DKI Akan Diperiksa Polisi, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Diduga Aniaya Anggotanya, Kasatpol PP DKI Akan Diperiksa Polisi

Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko
Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko. (Kompas)
Beritakepo.com. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi akan memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko.

Yani akan dimintai keterangan soal laporan yang dilayangkan kepadanya. Selain memanggil Yani, Kepolisian juga akan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus tersebut.

Yani dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada salah satu anggotanya yang bernama Wasnadi. Wasnadi membuat laporan itu pada 17 Januari 2018.

"Iya nanti akan kami klarifikasi dengan terlapornya [Yani]. [Klarifikasi] itu nanti setelah kami periksa pelapor dan saksi-saksi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1), dilansir beritakepo.com dari CNN Indonesia.

Argo mengatakan, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Wasnadi saat membuat laporan, penganiayaan tersebut karena ia yang diduga telah menyebarkan berita acara terkait reklame ke media.

Namun, Argo belum da pat merinci terkait tuduhan terhadap Wasnadi itu. Argo menilai, pihaknya masih harus meminta keterangan lebih lanjut pada Wasnadi.

"Dia dituduh menyebarkan berita acara reklame ke media, si pelapor ini dituduh membocorkan," tuturnya.

Argo mengatakan, pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut. Saat ini laporan itu telah berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Yani telah terdaftar dengan nomor polisi LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 Januari 2018. Yani diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP soal penganiayaan.

Dalam laporan kepolisian itu disebutkan Wasnadi mengalami luka lecet di pelipis kiri dan kanan serta dagu, memar di punggung, dan rasa sakit di leher.

Di sisi lain, Yani membantah telah melakukan penganiayaan tersebut. Menurut Yani, dia hanya memegang kedua pipi Wasnadi yang bertujuan untuk menenangkannya saat diperiksa oleh Provos Satpol PP.

Yani sendiri tidak ambil p using terhadap pengakuan Wasnadi yang menyebut telah dianiaya hingga mengalami luka. Kasatpol PP yang dilantik pada 17 Juli 2017 itu memastikan akan memenuhi panggilan kepolisian demi proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya adalah orang yang taat hukum. Saya akan datang," kata Yani.
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Diduga Aniaya Anggotanya, Kasatpol PP DKI Akan Diperiksa Polisi

Sekian berita tentang Diduga Aniaya Anggotanya, Kasatpol PP DKI Akan Diperiksa Polisi, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Diduga Aniaya Anggotanya, Kasatpol PP DKI Akan Diperiksa Polisi dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2018/01/diduga-aniaya-anggotanya-kasatpol-pp.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.