Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Sunday, February 25, 2018

Kronologi Mobil Tabrak Bocah 7 Tahun sampai Tewas di Kembangan

Kronologi Mobil Tabrak Bocah 7 Tahun sampai Tewas di Kembangan - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Kronologi Mobil Tabrak Bocah 7 Tahun sampai Tewas di Kembangan, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Kronologi Mobil Tabrak Bocah 7 Tahun sampai Tewas di Kembangan

Kondisi Honda Mobilio usai kecelakaan
Kondisi Honda Mobilio usai kecelakaan. (Twitter @TMCPoldaMetro)
Beritakepo.com. Abul Rohman, (48) menabrak dua anak kecil, tetangganya sendiri, saat mengemudikan modilnya Honda Mobilio di Jalan, KH Hasyim, Pondok Cabe, Kembangan, Jakarta Barat. Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ketika kedua bocah itu bermain depan rumahnya sendiri.

"Pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 20.00 WIB, mobil Honda Mobilio B-2993-BFZ yang dikemudikan oleh saudara Abdul Rohman melaju di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe, dari arah utara ke selatan tepatnya didepan rumah nomor 18 menabrak orang anak yang sedang bermain di depan rumahnya," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi, dalam keterangannya, Minggu (25/2/2018), dilansir Beritakepo.com dari Detikcom.

Kedua anak tersebut adalah Muhamad Fitra (6) dan Muhamad Ilham (3). Muhammad Fitra mengalami luka di kepala sehingga tewas.

"Sedangkan kor ban saudara Muhamad Ilham mengalami luka di bagian kaki, dan tangan kiri memar. Dia dirawat RS Puri Indah Kembangan," ucap Supardi.

Dalam foto yang diunggah akun @TMCPoldaMetro, tampak kondisi mobil berwarna merah, yang menabrak dua anak laki-laki itu, rusak ringan. Bagian kiri lampu mobil pecah.

Diduga sopir mobil itu mabuk, hingga tak bisa mengendalikan laju kendaraannya saat menabrak kedua korban yang masih belia itu.

"Kasusnya ditangani oleh pihak Laka Lantas Jakarta Barat. Pengemudi masih diperiksa," tukasnya.

Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Barat dan cabang Jakarta merespons cepat meninggalnya bocah tersebut. Korban langsung di data untuk diberikan santunan.

Dalam keterangan tertulis dari Jasa Raharja, Minggu (25/2/2018), ahli waris korban meninggal dunia berhak untuk menerima santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Marga. Sedangkan korban luka-luka yang dirawat di RS Pondok Indah Puri mendapatkan santunan perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta.
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Kronologi Mobil Tabrak Bocah 7 Tahun sampai Tewas di Kembangan

Sekian berita tentang Kronologi Mobil Tabrak Bocah 7 Tahun sampai Tewas di Kembangan, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Kronologi Mobil Tabrak Bocah 7 Tahun sampai Tewas di Kembangan dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2018/02/kronologi-mobil-tabrak-bocah-7-tahun.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.