Jika Alexis yang Ditutup Ganti Nama Lagi, Anies: Kita Tak Bicara ke Depan - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Jika Alexis yang Ditutup Ganti Nama Lagi, Anies: Kita Tak Bicara ke Depan, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Jika Alexis yang Ditutup Ganti Nama Lagi, Anies: Kita Tak Bicara ke Depan
| Anies Baswedan saat diwawancara media di Balai Kota. (Tribunnews.com) | Beritakepo.com. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menutup Alexis dan semua unit usaha hiburan lain di bawah PT Grand Ancol Hotel, termasuk karaoke dan restoran di tempat itu. Penutupan ini dilakukan melalui pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) enam usaha di bawah manajemen tersebut.
Anies telah memberi waktu 5 x 24 jam terhitung Jumat (23/3). Batas waktu tersebut habis pada hari ini sehingga besok grup Alexis harus menutup semua unit usahanya.
"Diberi waktu sampai besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Lalu bagaimana jika grup Alexis kembali buka dengan nama baru? Anies menyebut dirinya tak mau berspekulasi soal hal tersebut karena ia hanya berfokus pada penindakan terhadap tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Prinsipnya, kita tidak berbicara ke depan. Hari ini kita bic ara terjadi pelanggaran, kita lakukan tindakan. Karena yang ditindak adalah peristiwa kemarin, pelanggaran kemarin, oleh sebuah PT dan itu yang sekarang kita eksekusi. Ke depan kita belum tahu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Anies menyebutkan proses penutupan semua unit usaha Alexis sudah sesuai dengan prosedur. Dia mengatakan penutupan tersebut berdasarkan laporan dari media massa.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, sudah dibuatkan berita acaranya juga atas pemeriksaannya. Jadi teman-teman sekalian, prosesnya kita kerjakan dengan benar. Kita tidak ingin mengerjakan ini tanpa menaati semua prosedur, tanpa menaati semua proses," terangnya.
Untuk menutup Alexis, Anies mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pariwisata menggantikan Pergub Nomor 179 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pergub baru tersebut ditandatangani Anies pada tanggal 12 Maret 2018. Terdapat beberapa pasal baru yang dapat menindak tempat hiburan malam yang melanggar.
Aturan yang ada pada pasal 55 yang menyederhanakan proses penindakan tempat hiburan yang melanggar karena terlibat dalam tindak prostitusi seperti di Alexis. Tempat hiburan dapat ditindak dengan laporan warga ataupun hasil investigasi media.
Pencabutan izin juga akan dilakukan langsung tanpa melalui teguran tertulis yang bertahap dari satu sampai tiga. Setiap pengusaha yang mempunyai beberapa unit usaha akan ditutup semua grup usahanya meski hanya ditemukan pelanggaran di salah satu jenis tempat usaha.
| | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Jika Alexis yang Ditutup Ganti Nama Lagi, Anies: Kita Tak Bicara ke Depan
Sekian berita tentang Jika Alexis yang Ditutup Ganti Nama Lagi, Anies: Kita Tak Bicara ke Depan, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Jika Alexis yang Ditutup Ganti Nama Lagi, Anies: Kita Tak Bicara ke Depan dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2018/03/jika-alexis-yang-ditutup-ganti-nama.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.