Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Wednesday, May 17, 2017

Pengacara Minta Polisi Tak Menahan Firza Husein karena Kooperatif

Pengacara Minta Polisi Tak Menahan Firza Husein karena Kooperatif - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Pengacara Minta Polisi Tak Menahan Firza Husein karena Kooperatif, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Pengacara Minta Polisi Tak Menahan Firza Husein karena Kooperatif

Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar optimistis penyidik tak menahan kliennya. Firza diklaim kooperatif.

Firza menjawab semua pertanyaan penyidik selama menjalani pemeriksaan dalam kasus penyebaran konten berbau pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

"Pertanyaan dijawab dengan baik tidak ada penolakan. Lalu berita acara ditandatangani beliau. Saya harap tidak ada menemukan alasan kuat kepolisian melakukan penahanan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017).

Menurutnya alasan pihak meminta penyidik tak melakukan penahanan, karena Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu sudah memenuhi panggilan yang dilakukan, Selasa (16/5/2017) kemarin. Bahkan, dia menyampaikan jika pihaknya sudah bersurat kepada penyidik mengenai alasan Firza tidak dapat memenuhi panggilan pada Selasa (25/4/2017).

"Beliau dipanggil tidak datang kooperatif dengan kirimkan surat, lalu datang pukul 10 lebih awal," kata Aziz.

Aziz juga menambahkan bila kondisi kesehatan Firza menurun sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga meminta tim dokter untuk melakukan pengecekan terhadap kesehatan kliennya

"Kondisinya juga kurang bagus makanya kemarin ada dokter yang memeriksa lalu istirahat, dilanjutkan pemeriksaan lagi," kata di a.

Aziz juga menjelaskan materi pemeriksaan yang dijalani kliennya. Saat ini, kata dia polisi masih mengecek keterangan Firza dari berita acara pemeriksaan para saksi, termasuk Fatima atau Kak Ema, yang disebut-sebut dalam rekaman percakapan yang muncul di situs baladacintarizieq.com.

"Konfirmasi BAP yang lama dengan cross chcek BAP dari pihak lain antara lain Bu Ema dan beberapa statement dari Bu Firza yang disampikan ke penyidik," kata dia.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Pengacara Minta Polisi Tak Menahan Firza Husein karena Kooperatif

Sekian berita tentang Pengacara Minta Polisi Tak Menahan Firza Husein karena Kooperatif, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Pengacara Minta Polisi Tak Menahan Firza Husein karena Kooperatif dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2017/05/pengacara-minta-polisi-tak-menahan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.