Ulasan berita Indonesia dan internasional dari peristiwa, politik, teknologi, berita unik, dan hiburan

loading...

Monday, March 26, 2018

Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA

Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA - Hallo Pembaca Portal Berita, Berita kali ini adalah Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA, Berikut ini artikelnya.

lihat juga


Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA

Eggi Sudjana senang MA tolak PK Ahok
Eggi Sudjana senang MA tolak PK Ahok. (Tribunnews.com)
Beritakepo.com. Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana tertawa saat mendengar Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penasihat Persaudaraan Alumni 212 ini mengatakan penasihat hukum Ahok melakukan kesalahan dalam prosedur hukum.

"Tanggapannya ketawa dulu. Ditolak itu maknanya tak benar yang ditempuh PK. Jadi Ahok dan para pendukungnya mesti ngerti hukum," kata Eggi saat dihubungi, Senin (26/3/2018), dilansir beritakepo.com dari detikcom.

"Waktu itu kan saya sempat sampaikan alasan. Alasannya ada 3, pertama harus ada novum. Kedua, mesti ada kekhilafan hakim. Ketiga, harus ada pertentangan hukum dalam menetapkan putusan," sambung Eggi, yang juga pengacara Habib Rizieq Syihab.

Menurutnya, ketiga hal tersebut tak terpenuhi dalam kasus Ahok. Terlebih, pada awalnya, Ahok menyatakan mener ima putusan atas vonis 2 tahun penjara.

"Itu semua tak terpenuhi dengan PK Ahok. Karena Ahok tak ajukan banding dan kasasi. Tiba-tiba loncat PK, ini menghina prosedur hukum. Lalu, bagaimana logika bisa PK?" tutur Eggi.

"Ketika Ahok terima putusan hukum 2 tahun. Kalau terima putusan hukum, itu artinya mengakui tak ada kekhilafan hakim, tak ada pertentangan lagi, dan tak ada novum. Karena kan sudah terima. Sekarang mereka baru tahu setelah PK ditolak. Mesti sadar hukum tuh," sambungnya.


Terkait putusan ini, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengaku belum menerima putusan dari MA. "Kami belum terima pemberitahuan (MA)," kata Josefina saat dimintai konfirmasi terpisah.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara b ulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo.

"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dimintai konfirmasi, Senin (26/3).

Ahok pun harus menjalani masa tahanan hingga satu tahun ke depan. Dia sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
RSS Feed

RSS to Email Formatted

IFTTT


Itulah Berita Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA

Sekian berita tentang Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua

Anda sedang membaca artikel Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA dan artikel ini url permalinknya adalah https://beritahubulat.blogspot.com/2018/03/eggi-sudjana-tertawa-dengar-pk-ahok.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.