Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA - Hallo Pembaca
Portal Berita, Berita kali ini adalah Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA, Berikut ini artikelnya.
lihat juga
Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA
| Eggi Sudjana senang MA tolak PK Ahok. (Tribunnews.com) | Beritakepo.com. Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana tertawa saat mendengar Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penasihat Persaudaraan Alumni 212 ini mengatakan penasihat hukum Ahok melakukan kesalahan dalam prosedur hukum.
"Tanggapannya ketawa dulu. Ditolak itu maknanya tak benar yang ditempuh PK. Jadi Ahok dan para pendukungnya mesti ngerti hukum," kata Eggi saat dihubungi, Senin (26/3/2018), dilansir beritakepo.com dari detikcom.
"Waktu itu kan saya sempat sampaikan alasan. Alasannya ada 3, pertama harus ada novum. Kedua, mesti ada kekhilafan hakim. Ketiga, harus ada pertentangan hukum dalam menetapkan putusan," sambung Eggi, yang juga pengacara Habib Rizieq Syihab.
Menurutnya, ketiga hal tersebut tak terpenuhi dalam kasus Ahok. Terlebih, pada awalnya, Ahok menyatakan mener ima putusan atas vonis 2 tahun penjara.
"Itu semua tak terpenuhi dengan PK Ahok. Karena Ahok tak ajukan banding dan kasasi. Tiba-tiba loncat PK, ini menghina prosedur hukum. Lalu, bagaimana logika bisa PK?" tutur Eggi.
"Ketika Ahok terima putusan hukum 2 tahun. Kalau terima putusan hukum, itu artinya mengakui tak ada kekhilafan hakim, tak ada pertentangan lagi, dan tak ada novum. Karena kan sudah terima. Sekarang mereka baru tahu setelah PK ditolak. Mesti sadar hukum tuh," sambungnya.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengaku belum menerima putusan dari MA. "Kami belum terima pemberitahuan (MA)," kata Josefina saat dimintai konfirmasi terpisah.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara b ulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo.
"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dimintai konfirmasi, Senin (26/3).
Ahok pun harus menjalani masa tahanan hingga satu tahun ke depan. Dia sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. | | RSS to Email Formatted | | | |
Itulah Berita Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA
Sekian berita tentang Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua
Anda sedang membaca artikel
Eggi Sudjana Tertawa Dengar PK Ahok Ditolak MA dan artikel ini url permalinknya adalah
https://beritahubulat.blogspot.com/2018/03/eggi-sudjana-tertawa-dengar-pk-ahok.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.